Sukses

Wawan dan Atut, 2 Bersaudara Penyuap Akil Terancam 15 Tahun Bui

Wawan yang juga Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama didakwa bersama-sama kakak kandungnya yang tak lain Gubernur Banten Ratu Atut.

Liputan6.com, Jakarta - Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan terdakwa kasus sengketa dugaan suap pengurusan Pilkada Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi (MK) terancam pidana 15 tahun bui. Ancaman hukuman yang sama juga menjerat sang kakak, Ratu Atut Chosiyah.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Edy Hartoyo, terdakwa Wawan yang juga Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) itu didakwa lantaran bersama-sama kakak kandungnya yang tak lain Gubernur Banten Ratu Atut, diduga menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar Rp 1 miliar. Perantara suap diduga melalui Susi Tur Andayani.

"Perbuatan yang memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menberi uang Rp 1 miliar kepada Akil selaku hakim konstitusi dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata jaksa Edy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/3/2014).

Perbuatan Wawan dinilai sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 6 ayat 1 UU No 31 tahun 1999, yang telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Pemberian uang miliaran rupiah agar Akil dapat membantu perkara konstitusi yang diajukan Amir Hamzah-Kasmin sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak periode 2013-2018. Tujuannya, agar membatalkan keputusan KPU 8 September 2013 yang menetapkan pasangan nomor urut 3, Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi sebagai pasangan calon terpilih.

Dalam kasus Pilkada Banten, Wawan merupakan Ketua Tim Pemenangan pasangan Ratu Atut dan Rano Karno. Ratu Atut dan Rano menjadi pemenang dalam sengketa pilkada di MK. Namun lagi-lagi dilakukan dengan cara tidak sehat.

"Terdakwa memerintahkan anak buahnya Ahmad Farid Ansyari untuk mengirim uang senilai Rp 7,5 miliar kepada Akil dengan cara mentransfer ke rekening CV Ratu Semangat milik Ratu Rita Akil (Usaha Istri Akil) secara bertahap," papar jaksa.

Pengiriman uang senila Rp 7,5 miliar itu atas permintaan terdakwa agar seolah-olah terdapat hubungan usaha anyata PT BPP denga CV Ratu Semangat. Dan akhirnya saat sidang pleno MK pada 22 November 2011, Akil selaku hakim konstitusi menolak permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Daerah (PHPU-D) Provinsi Banten yang diajukan 3 pasangan Cagub Banten lainnya pada 3 November 2011 lalu.

"Atas perbuatan terdakwa maka jaksa menjeratnya dengan ancaman pidana Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana," kata Edy. (Raden Trimutia Hatta)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.