Liputan6.com, Jakarta - Aparat Polsek Cilandak membekuk 3 pelaku pencurian 8 karung rokok di kawasan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan pada 26 Februari 2014. Kedelapan karung rokok itu bernilai Rp 8 juta.
Kapolsek Cilandak, Kompok HM Sungkono menuturkan, 3 pelaku, yakni D (32), AG (24), dan EP (31) melakukan aksinya sekitar pukul 03.00 WIB. Ketiganya berhasil membobol toko setelah menyelinap lewat atap.
Namun saat hendak memasukkan rokok ke dalam karung yang berjumlah 8 buah, para komplotan perampok itu kepergok oleh pemilik toko berinisial K. Alhasil perampok hanya memasukkan 6 karung berisi rokok tersebut ke dalam mobil Grand Max yang telah dipersiapkan sebelumnya.
"Sementara 2 karung lagi tertinggal di dalam toko. Pemilik toko bersama warga berusaha mengejar, namun gagal. Akan tetapi, warga sempat menghapal nomor polisi mobil tersebut dan langsung dilaporkan ke Polsek Cilandak," ucap Sungkono melalui keterangan persnya kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (5/2/2014).
Setelah perampokan itu, akhirnya pada Selasa, 4 Maret 2014 lalu, ketiga pelaku berhasil dibekuk. ‪"Mereka ditangkap kemarin sore menjelang magrib di depan kantor Kecamatan Cilandak. Dan mereka adalah pemain lama," ujar Sungkono.
Selain pelaku, lanjut Sungkono, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Grand Max, sebuah linggis beralas koran dan sebilah golok bergagang kayu.‬ Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.‬ (Yus Ariyanto)
Rampok 8 Karung Rokok, Komplotan Perampok Dibekuk di Cilandak
Namun saat hendak memasukkan rokok ke dalam karung yang berjumlah 8 buah, para komplotan perampok itu kepergok oleh pemilik toko.
Advertisement