Sukses

Anas Urbaningrum Jadi Tersangka Pencucian Uang

KPK menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus pencucian uang. KPK kini tengah meneliti aset dari hasil TPPU Anas.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan kabar Anas Urbaningrum telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, penyidik telah menemukan 2 alat bukti yang cukup.

"Menetapkan AU sebagai tersangka TPPU," kata Johan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2014).

Johan menjelaskan, penetapan tersangka itu terkait dengan dugaan kasus penerimaan hadiah atau janji dalam proyek Hambalang dan proyek-proyek lain yang tengah disidik KPK dengan tersangka Anas.

Johan menerangkan, Anas dikenakan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan TPPU, serta Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU No 15/2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Namun demikian, Johan belum bisa memastikan, apakah sudah ada aset yang disita dari Anas atau belum. Sebab, penelusuran masih dilakukan.

"Asset tracing masih dilakukan. Sampai hari ini belum dapat informasi penyitaan," kata dia.

Sementara Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, terkait harta atau aset Anas yang terindikasi TPPU, regulasi yang ada tidak mempersalahkan sedikit atau banyaknya aset yang dimiliki untuk kemudian disita.

"Kalau itu hasil kejahatan, ada indikasi, ya mesti disita," kata Bambang di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu siang.

Sebelumnya Anas Urbaningrum oleh KPK telah dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia disangka menerima hadiah atau janji dalam proyek Hambalang dan proyek-proyek lain. (Ismoko Widjaya)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini