Sukses

Kementerian Agama Usul Biaya Nikah Rp 600 Ribu

Kemenag mengusulkan biaya nikah ditetapkan satu tarif, yakni Rp 600 ribu. Namun, angka itu tergantung persetujuan Kementerian Keuangan.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama Suryadharma Ali mengusulkan untuk biaya nikah sebaiknya ditetapkan satu tarif saja, yakni Rp 600 ribu. Namun, angka tersebut masih belum pasti karena tergantung pada persetujuan Kementerian Keuangan.

"Dari sisi Kemenag maunya 1 tarif saja, Rp 50 ribu dihapus, Rp 600 ribu saja diberlakukan. Ini angka yang disampaikan ke Kemenkeu. Nanti ditentukan mereka, apakah dikurangi, ditetapkan atau multitarif," jelas Suryadharma di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/3/2014).

Suryadharma meminta agar Kemenkeu menetapkan tarif tanpa menimbulkan interpretasi baru. Penetapan tarif juga sebaiknya disesuaikan dengan faktor geografis.

"Ada petugas KUA mudah menjangkau tempat nikah, ada yang sulit dengan melintasi sungai atau lembah, ada yang pulau ke pulau," ujarnya.

Selain itu, ada pula yang berpandangan agar biaya menikah ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi pasangan yang akan menikah. Untuk hal ini Kemenag juga tak mempermasalahkan.

"Ada pandangan kaya miskin, sekian-sekian, silakan saja, tapi jangan ada interpretasi beda-beda," terangnya.

Sebelumnya, Suryadharma mengaku telah 2 kali menggelar rapat koordinasi dengan KPK, Kemenag, Kemenkeu, dan Bappenas. Ada yang berpandangan ditetapkan 2 jenis tarif untuk nikah, Rp 50 ribu di KUA dan Rp 600 ribu di luar KUA. (Yus Ariyanto)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini