Liputan6.com, Jakarta Sidang lanjutan mantan Ketua MK Akil Mochtar kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Kali ini, memasuki agenda pembacaan eksepsi oleh terdakwa. Akil membantah tuduhan menerima sejumlah uang. Akil bahkan menyatakan, surat dakwaan Jaksa KPK cacat hukum dan harus dibatalkan.
Dalam berbagai kasus sengketa Pilkada yang dibacakan, termasuk uang Rp 3 miliar yang diterima Akil. Uang itu diterima dari Bupati Gunung Mas untuk pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang, Kamis (27/2/2014), selain terjerat kasus penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas, Akil juga didakwa menerima suap dalam 15 kasus sengketa Pilkada di berbagai daerah.
Akil Mochtar tertangkap tangan oleh KPK pada Oktober 2013. Ia ditangkap di rumah dinasnya bersama anggota DPR dari Partai Golkar, Chairun Nisa dan pengusaha Cornelis Nalau yang diketahui sebagai pihak pemberi suap. (Mevi Linawati)
Â
Advertisement
Baca Juga:
Akil: Pengamat Bodong Sampai Capres Komentari Kasus SayaÂ
Usai Dituntut, Penyuap Akil Diingatkan Tak Suap Majelis HakimÂ
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.