Sukses

Kasus SKRT, KPK Periksa Mantan Menhut MS Kaban

Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang itu diperiksa dalam status sebagai saksi.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Kehutanan MS Kaban. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kemenhut.

Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggoro Widjojo (AW). "Yang bersangkutan jadi saksi untuk tersangka AW," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (27/2/2014).

Bersamaan dengan itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Muhammad Yusuf. PNS Kemenhut itu pernah menjadi sopir Menhut saat Kaban menjabat.

Proyek SKRT sudah dihentikan pada 2004 saat Menhut masih dijabat M Prakoso. Namun, proyek tersebut dilanjutkan kembali atas permintaan Anggoro Widjoyo semasa MS Kaban menjabat Menhut.

Direktur Utama PT Masaro Radiokom itu diduga memberikan uang kepada 4 anggota Komisi IV DPR yang menangani sektor kehutanan. Mereka yakni, Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas. Komisi IV yang saat itu dipimpin Yusuf Erwin Faishal pun mengeluarkan Surat Rekomendasi untuk melanjutkan proyek SKRT itu.

Dalam SK tersebut disebutkan, Komisi IV DPR meminta Departemen Kehutanan (sekarang Kemenhut) meneruskan proyek SKRT, dan mengimbau Dephut agar menggunakan alat yang disediakan PT Masaro untuk pengadaan barang dalam proyek tersebut.

Yusuf Erwin Faisal, Azwar, Al Amin, Hilman, maupun Fachri telah divonis pidana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Selain mereka, dalam kasus ini, adik Anggoro, Anggodo Widjojo juga sudah dijerat KPK dan sudah dihukum pidana penjara.

Fakta persidangan kasus ini juga menyebutkan adanya aliran dana ke sejumlah pejabat di Dephut, termasuk mantan Sekjen Dephut, Boen Purnama.

Kaban selaku Menhut, diduga mengetahui aliran dana ke pejabat Kemenhut tersebut. Kaban juga diduga menandatangani surat penunjukkan langsung terhadap PT Masaro Radiokom. Kaban usai diperiksa KPK 2012 lalu mengungkapkan, penunjukan langsung PT Masaro sudah sesuai prosedur.

Sementara, Anggoro ditetapkan tersangka oleh KPK sejak 19 Juni 2009. Anggoro selaku pemilik PT Masaro Radiokom diduga memberikan hadiah atau janji kepada sejumlah pejabat atau penyelenggara negara untuk meloloskan pengajuan anggaran SKRT di Dephut pada 2007.

Anggoro kemudian buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 17 Juli 2009. Tapi, pada akhir Januari 2014 ini pelarian Anggoro berakhir di Zhenzhen, China. Ia kemudian diterbangkan ke tanah air dan dititipkan di Rumah Tahanan POMDAM Guntur Cabang KPK, Jakarta Selatan. (Raden Trimutia Hatta)

Baca juga:

Korupsi Kemenhut, Anggoro Widjojo Diperiksa KPK

Bos Masaro Diperiksa untuk Anggoro Widjojo

MS Kaban: Pencekalan Saya Ada Unsur Pembunuhan Karakter

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini