Sukses

Geledah 4 Tempat di Banten, KPK Sita Dokumen Korupsi Alkes

Meski demikian, Johan tak mengetahui detail dokumen yang disita penyidik itu.

Liputan6.com, Jakarta - KPK menggeledah 4 lokasi di Banten, Selasa 25 Februari 2014. Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Provinsi Banten dengan tersangka Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengonfirmasi adanya sejumlah dokumen dan berkas yang dikantongi penyidik dari penggeledahan di 4 lokasi itu.

"Dari 4 tempat, ada sejumlah dokumen yang disita," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2014).

Meski demikian, Johan tak mengetahui detail dokumen yang disita penyidik itu. Termasuk apakah ada barang lain yang turut disita penyidik atau tidak.

"Nanti kita cek lagi. Karena tadi belum ada informasi. Yang disita saya dapat informasinya dokumen. Mungkin ada dokumen elektronik (compact disk, flashdisk, atau personal computer) juga," jelas Johan.

Adapun 4 Kantor yang digeledah KPK adalah Kantor Dinas Kesehatan Pemrpov Banten, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Pemprov Banten, Kantor Bappeda Pemprov Banten. Ketiga kantor itu berada di Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Serang, Banten.

Selain itu, KPK juga menyasar kantor Biro Ekonomi dan Administrasi Pembangunan (Ekbang) bagian Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemrpov Banten yang berada di Jalan Curug, Serang, Banten.

Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah bersama adik kandungnya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten.

Penyidik menyimpulkan menemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup untuk dimulainya penyidikan. Penetapan Atut dan Wawan sebagai tersangka sudah dilakukan sejak 6 Januari 2014.

Atut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun Pasal 12 huruf e terkandung unsur pemaksaan atau pemerasan. Ancaman hukumannya, pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara dan minimal empat tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1 miliar dan paling sedikit Rp 200 juta. YUS

Baca juga:

Dugaan Pemerasan Ratu Atut, Kabid Pelayanan RSUD Banten Dipanggil KPK

Geledah Gedung Dinkes Banten, KPK Periksa Usulan APBN Alkes

KPK Geledah Kantor Dinas Kesehatan Banten

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK