Sukses

Operator Bus Transjakarta Akan Ditunjuk Langsung

Aturan ini menyatakan perusahaan bus atau konsorsium perusahaan bus dapat menjadi operator harus melalui lelang.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI menyiapkan `payung baru` untuk penunjukan langsung konsorsium operatur bus Transjakarta. Bagi operator lama, bisa langsung mengelola tanpa ikut lelang.

"Dalam konsep Pergub yang sedang dibuat mereka diperbolehkan bekerja sama dengan pemegang izin trayek ini tanpa lelang," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI M Akbar di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (26/2/2014).

Peraturan yang akan diubah yakni Pergub No. 173/2010 tentang Prosedur Penetapan Operator Bus Transjakarta Busway. Aturan ini menyatakan perusahaan bus atau konsorsium perusahaan bus dapat menjadi operator harus melalui lelang.

Kini, draf aturan baru masih dalam pembahasan. Dinas Perhubungan DKI Jakarta saat ini tengah menyusun draf Pergub penunjukkan langsung konsorsium operator bus Transjakarta.

Sehingga, 4 konsorsium bus Transjakarta yang telah menjadi operator sejak 2004 di koridor I, III, IV, V, VI, VII dan IX, tidak perlu ikut lelang Keempatnya yakni PT Trans Batavia, PT Jakarta Trans Metropolitan, PT Jakarta Mega Trans, dan PT Trans Mayapada.

"Mereka perusahaan bus pemegang izin trayek lama sebelum ada bus Transjakarta," ujar dia.

Untuk 4 perusahaan 'incumbent', sebelum penunjukan langsung tetap akan dilakukan evaluasi kinerja konsorsium secara mendalam. Apabila manajemen pelayanan, keuangan, dan lainnya dinilai baik, maka konsorsium tadi dapat ditunjuk langsung. Sebaliknya, 4 konsorsium itu harus mengikuti lelang seperti operator lainnya.

"Kontrak selama 7 tahun, setelah itu akan dievaluasi lagi. Alasannya mereka dilihat telah berpengalaman, serta perusahaan yang berjasa membuka layanan, atau melayani masyarakat sehingga itu bentuk penghargaan," tutur Akbar.

Untuk itu, kontrak kerja akan semakin diperketat bagi operator yang ditunjuk langsung. Kemudian, di setiap koridor akan dioperasikan oleh 2 operator berbeda, yakni pemenang lelang dan operator yang ditunjuk langsung. Begitu juga, operator yang ditunjuk langsung harus membeli bus baru karena setiap 7 tahun memang harus dilakukan peremajaan bus.

"Ketika kontrak baru mereka harus investasi dengan bus baru. Karena ini kan membuat kontrak baru," ujar M Akbar. (Ismoko Widjaya)

 

Baca juga:

Jokowi-Ahok Temukan Indikasi Penyelewengan Pengadaan Bus

 Cek Bus Tingkat Wisata, Ahok: Bisa Saja Ada Persoalan

Kasus Bus Karatan, Pemprov DKI Pilih Tak Lapor KPK

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.