Sukses

Sembilan Calon Anggota DPD Tidak Boleh Dipilih

KPU telah mengantongi nama-nama caleg DPD dan parpol yang tidak boleh ikut pemilihan. KPU akan memajang wajah dan parpol mereka di setiap TPS agar masyarakat tidak memilih mereka.

Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum, Jumat (3/4), telah mengantongi sembilan nama calon anggota Dewan Perwakilan Daerah dan 20 partai politik yang tidak boleh ikut dalam Pemilu Legislatif. Mereka dilaporkan terlambat menyerahkan rekening dana awal kampanye. KPU akan menempel nama parpol dan DPD tersebut di tiap tempat pemungutan suara. Tujuannya, sebagai pemberitahuan pada masyarakat agar tidak memilih mereka.

Semua calon berasal dari daerah, yakni M Toha dari Jambi, Agus Sumantri dari Bali, dan Faisal Assagaf dari Maluku. Busro Hasan dari Nusa Tenggara Barat, Didik Yuniarto dari Sulawesi Utara, dan Mapli Said dari Sumatra Selatan. Selanjutnya, ada tiga orang dari Maluku Utara, yaitu Chairul Saleh, Smasul Manaf, dan Yamin Ahmad. KPU juga masih menunggu lima calon dari Banten yang dicoret.

Mengenai kesiapan pemilu, Anggota KPU, Samsul Bahri, mengaku akan memantapkan penerimaan logistik. Salah satunya logistik surat suara di Papua yang masih diusahakan selesai pada 4 April. Hal lainnya terkait pelaksanaan bimbingan yaitu soal penghitungan suara manual yang kini berlangsung di Jakarta.(OMI/Nina Bahri dan Agus Priyatno)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.