Sukses

Mahasiswa STIP Divonis Lima Tahun Penjara

Tiga mahasiswa STIP divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakut, kemarin. Ketiga terdakwa dinilai terbukti menganiaya Adung Bastian Gultom, junior mereka, hingga tewas.

Liputan6.com, Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (10/12) siang, memvonis tiga terdakwa pembunuh Agung Bastian Gultom, taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), lima tahun penjara. Mereka dinilai terbukti menganiaya Agung hingga tewas, Mei lalu.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut ketiga mahasiswa tingkat dua STIP itu tujuh tahun penjara. Atas vonis tersebut, baik terdakwa maupun jaksa akan mengajukan banding.

Penganiayaan terhadap Agung terjadi lantaran saat latihan pedang pora korban diduga membuat kesalahan dan mendapat sanksi secara fisik [baca: Empat Senior Agung Menjadi Tersangka].(BOG/Tim Liputan 6 SCTV).(BOG/Tim Liputan 6 SCTV)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini