Sukses

Kontras Mendesak Pemerintah Mengumumkan Hasil TPF Munir

Sesuai Keppres Nomor 111 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Munir, pemerintah harus mengumumkan hasil penyelidikan TPF.

Liputan6.com, Jakarta: Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengumumkan hasil temuan Tim Pencari Fakta Kasus Munir. Mereka juga menyayangkan keputusan pemerintah tidak membentuk lembaga penerus TPF. Hal ini disampaikan M.M. Billah, Dewan Pengurus Kontras, di Kantor Kontras di Jakarta, Kamis (21/7).

Billah mempertanyakan alasan pemerintah tidak mengumumkan hasil penyelidikan TPF hingga sekarang. Pengumuman itu harus dilakukan karena tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2004 tentang Pembentukan TPF Kasus Munir. Di sisi lain, temuan tim bentukan pemerintah itu sudah diserahkan ke Presiden sejak bulan kemarin [baca: TPF Munir Menyerahkan Laporan Kerja ke SBY].

Di tempat terpisah, Kepala Polri Jenderal Polisi Sutanto menyatakan, meski tidak dibentuk lembaga lanjutan TPF, polisi terus menyidik kasus Munir. Dia juga berjanji akan transparan mengabarkan perkembangan kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia yang diracun di atas pesawat terbang itu. Sejauh ini, kata Sutanto, belum ada tersangka baru yang terindikasi.

Sebaliknya, Kontras menilai langkah Polri menangani kasus Munir tidak tepat. Billah mengatakan, seharusnya pemerintah membentuk lembaga yang mewakili otoritas Presiden untuk memastikan kasus ini diungkap tuntas.

Sementara itu, Markas Besar Polri berencana membentuk tim penyidik baru kasus Munir terkait dengan berakhirnya masa tugas Tim Pencari Fakta, 23 Juni silam. Tim ini diusulkan dipimpin Brigadir Jenderal Polisi Marsudi Hanafi yang sebelumnya ketua TPF. Hal ini terungkap dalam pertemuan tertutup antara Tim DPR untuk Kasus Munir dan jajaran Mabes Polri di Jakarta, akhir Juni silam [baca: Polri Akan Membentuk Tim Baru Kasus Munir].(TNA/Zulkarnain dan Jhoni Marcos)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.