Sukses

Empat Terpidana Mati Segera Dieksekusi

Kejaksaan Agung akan mengeksekusi empat terpidana mati kasus pembunuhan berencana di sejumlah daerah. Turmudi bin Kasturi, tahanan Kejaksaan Tinggi Jambi dipastikan menjalani eksekusi, Mei 2005.

Liputan6.com, Jakarta: Kejaksaan Agung segera mengeksekusi empat terpidana mati kasus pembunuhan berencana yang permohonan grasinya ditolak Presiden. Keempat terpidana adalah Irawan Sada Wahiya, Taroni, Sakak bin Jamak, dan Turmudi bin Kasturi. Irawan dan Taroni tercatat sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Lubuk Basung, Sumatra Barat. Sakak bin Jamak tahanan Kejari Tembilahan Riau, sedangkan Turmudi tahanan Kejaksaan Tinggi Jambi. Demikian diungkapkan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Soehandojo di Jakarta, Selasa (5/4).

Turmudi dipastikan menjalani eksekusi lebih dulu karena tinggal menunggu keputusan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh. Rencananya, eksekusi dilaksanakan paling telat Mei mendatang di Jambi. Turmudi adalah terpidana mati dalam kasus pembunuhan berencana di Jambi pada 1997. Kasasi yang diajukan Turmudi ditolak Mahkamah Agung (MA) Desember 1997. Presiden juga menolak grasinya pada 29 Agustus 1998. Sementara Peninjauan Kembali (PK) Turmudi ditolak 1 Desember 2001.(KEN/Zulkarnain dan Theopilus Sandy)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.