Sukses

PPATK Menelusuri Aliran Dana Penyelundup Kayu

Departemen Kehutanan mengajak Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan untuk menelusuri aliran dana hasil penjualan kayu ilegal. Satu kasus illegal logging diduga terkait pencucian uang.

Liputan6.com, Jakarta: Departemen Kehutanan semakin giat memberantas kasus illegal logging di Indonesia. Salah satunya menjerat cukong kayu lewat pemeriksaan transaksi keuangan dibantu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tujuannya untuk menelusuri aliran dana hasil penyelundupan kayu ilegal yang dijual cukong. Demikian diungkapkan Menteri Kehutanan M.S. Kaban di Jakarta, Senin (28/3).

Dephut dan PPATK juga tukar-menukar informasi data dan kasus tindak pidana kehutanan. Menurut Menhut Kaban, dari 59 juta hektare hutan yang dikelola Dephut sebanyak 2,8 juta hektare dibabat setiap tahunnya oleh pembalak liar [baca: Menhut: Illegal Logging Sulit Diberantas]. "Penandatanganan ini jelas ada kaitan dengan ikhtiar pemerintah dalam pencegahan dan mengejar pelaku kejahatan pencurian kayu," kata Kaban.

Kepala PPATK Yunus Husein menjelaskan, pihaknya telah menerima laporan transaksi keuangan mencurigakan sebanyak 1.600 kasus. Sekitar 198 kasus di antaranya diduga terkait kasus pencucian uang. Untuk kasus terkait illegal logging, kata Yunus, PPATK baru menemukan satu kasus pencucian uang.(KEN/Dewvina Oktora dan Fahrur Rozi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.