Sukses

Uang Hasil Korupsi Dikembalikan Mantan Anggota Dewan

Melalui wakilnya, mantan Ketua DPRD Jateng Mardijo mengembalikan uang Rp 200 juta, bekas Wakil Ketua DPRD Thoyfoer memulangkan Rp 150 juta, dan Asrofi, Ketua Panitia Rumah Tangga, mengembalikan Rp 133 juta.

Liputan6.com, Semarang: Tiga mantan anggota DPRD Jawa Tengah yang menjadi tersangka kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah mengembalikan uang itu ke Kejaksaan Tinggi Jateng di Semarang, Selasa (21/12). Total uang yang dikembalikan ketiganya sebesar Rp 480 juta lebih dari Rp 14,8 miliar uang milik negara.

Mantan Ketua DPRD Jateng Mardijo mengembalikan uang Rp 200 juta. Mantan Wakil Ketua DPRD Thoyfoer memulangkan Rp 150 juta dan Asrofi, Ketua Panitia Rumah Tangga, mengembalikan Rp 133 juta. Serah terima uang dilakukan tertutup di Ruang Asisten Pidana Khusus Kejati. Uang ini dikembalikan para tersangka melalui ketiga wakilnya.

Meski telah menyerahkan uang yang ditilap, Kejati Jateng akan terus menindaklanjuti kasus ini. Uang yang dikembalikan akan dijadikan barang bukti dan menjadi salah satu pertimbangan untuk memutuskan perkara [baca: Sejumlah Anggota DPRD Jateng Menolak Dijadikan Tersangka].(TNA/Yudi Sutomo)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini