Sukses

Johannes Kotjo Meringkuk di Mabes Polri

Pengusaha Johannes Kotjo resmi menjadi tersangka kasus penggelapan dan penipuan Kanindotex. Sejak, Kamis ini, dia meringkuk di tahanan Mabes Polri.

Liputan6.com, Jakarta: Jajaran Polri menahan Johannes B. Kotjo di Markas Besar Polri di Jakarta per Kamis (8/3) ini. Pengusaha itu dijadikan tersangka dalam kasus penggelapan dan penipuan. Penahanan tersebut adalah kelanjutan dari pengembangan kasus pengambilalihan PT Kanindotex milik Robby Tjahjadi. Demikian keterangan Kepala Pusat Penerangan Polri Inspektur Jenderal Polisi Didi Widayadi di Jakarta, Kamis (8/3).

Menurut Didi, Johannes diduga melakukan penggelapan dan penipuan dana sebesar US$ 70 juta. Kasus ini naik ke permukaan setelah Robby sebagai saksi pelapor menyampaikan skandal tersebut ke Mabes Polri, beberapa waktu silam.

Sebelumnya, Johannes bersama rekannya -yang tergabung dalam Asia Pacifik Century (APAC) Inti Corpora- Bambang Trihatmodjo, Bambang Riyadi Soegomo, dan Wisnu Suhardono sudah digugat Robby per 21 Desember tahun silam ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Persoalan ini bermula pada 1995, ketika konsorsium Kotjo berniat mengambil alih Kanindotex. Kala itu, perusahaan tekstil milik Robby tengah dililit utang sedikitnya Rp 936 miliar. Agar usaha ini berjalan, konsorsium berjanji menyuntik dana segar. Bantuan sebesar Rp 539 miliar akan dipakai untuk meningkatkan kapasitas produksi dan untuk modal kerja sebesar Rp 170 miliar. Namun, sejalan dengan krisis ekonomi, Kanindotex -yang kini dikenal sebagai APAC Inti Corpora- ikut terpuruk. Ujung-ujungnya, perusahaan ini masuk ke dalam daftar pengawasan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Bahkan beberapa waktu silam, Bambang Trihatmodjo juga sempat diperiksa Mabes Polri. Namun, putra mantan Presiden Soeharto tersebut hanya berstatus sebagai saksi.(ANS/Nina Waskito dan Effendy)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.