Sukses

Istri Selingkuh, Istri Dibantai

Tanpa banyak cakap, Sujud langsung memukulkan martil yang diambilnya dari dapur ke kepala Harni. Perempuan itu tersungkur, tewas seketika. Mayat Harni dikubur di sebuah lubang bekas kolam lele dumbo.

Liputan6.com, Grobogan: Harni pulang larut malam. Begitu sampai rumah, perempuan itu bergegas membawa masuk sepeda yang menjadi teman setianya sepanjang perjalanan. Harni masuk kamar. Dilihatnya sang suami sudah terlelap. Dia coba membangunkan. Tapi bukan kata mesra yang diterimanya, Harni justru diomeli. Sujud, sang suami marah karena istrinya pulang menjelang pagi.

Perempuan itu mengira Sujud hanya bercanda. Apalagi selama ini suaminya bukan tipe lelaki temperamental. Dugaan Harni salah. Malam itu, akhir November 2004, Sujud benar-benar marah besar. Bahkan di lubuk hatinya, dia sudah merencanakan sesuatu: menghabisi nyawa Harni. Dengan amarah, Sujud mengambil sebuah martil di dapur. Dan, tanpa banyak cakap, dia langsung memukulkan martil ke kepala Harni. Perempuan itu tersungkur, tewas seketika.

Setelah memastikan Harni tewas, Sujud menyeret mayat istrinya ke belakang rumah untuk dikuburkan di sebuah lubang bekas kolam lele dumbo. Mayat istrinya dimasukkan ke dalam lubang sedalam 75 centimeter dengan posisi terlentang. Kemudian dia menutupi mayat Harni dengan mantel untuk menghindari bau busuk. Setelahnya diuruk tanah. Selesai.

Seusai mandi dan membersihkan pakaian istrinya yang terkena percikan darah, Sujud hendak pergi ke Semarang, Jawa Tengah. Tapi, begitu mau berangkat nuraninya terusik. Dia merasa bersalah. Akhirnya lelaki betubuh kecil ini mengurungkan niat untuk kabur. Berpikir sejenak, dia lalu pergi ke kantor polisi untuk menyerahkan diri, tetapi dia tidak merinci tempat mayat istrinya dikubur.

Tak lama, Desa Genuk Soran, Kecamatan Purwodadi, Grobogan, Jateng, gempar. Belasan polisi bergerak menuju rumah Sujud di Rukun Tetangga 06 nomor 78. Polisi agak kesulitan untuk menemukan mayat Harni. Apalagi tak ada seorang warga pun yang mengetahui pembunuhan yang dilakukan Sujud.

Tapi setelah menyisir seluruh lokasi, akhirnya usaha polisi membuahkan hasil. Polisi menemukan jejak gusuran di tanah di belakang rumah yang sudah ditinggalkan penghuninya itu. Jejak mengarah pada sebuah gundukan tanah. Itu adalah kuburan Harni. Dibantu beberapa warga, polisi membongkar kuburan Harni. Selanjutnya polisi mengevakuasi mayat korban dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Semarang untuk diotopsi.

Kematian Harni menyisakan luka di hati Sujiah, ibu kandung korban. Perempuan tua ini tak kuasa menahan tangis begitu mengetahui anak semata wayangnya mati dibunuh. Sujiah jadi sering menangis dan tak sadarkan diri. "Akhir-akhir ini saya merasa tak tenang, selalu ingat Harni. Ternyata itu firasat buruk," kata Sujiah begitu telah sadar.

Sujiah dan Suparjo, suaminya, saat ini hanya bisa pasrah. Mereka cuma bisa berdoa agar arwah anak mereka damai di alam baka. Tapi, keduanya juga berharap pembunuh Harni dihukum seberat-beratnya. "Utang nyawa harus dibayar nyawa. Pokoknya saya nggak terima," ungkap Sujiah dengan mata agak sembab.

Polisi, kini, sudah menahan Sujud. Di kantor polisi, Sujud mengaku, nekat membunuh istrinya karena kesal atas tingkah laku Harni yang suka selingkuh. Salah seorang selingkuhan Harni adalah Sudarjo, adik kandung Sujud. "Saya pernah menangkap basah keduanya sedang "main"," kata pria paruh baya itu.

Keterangan Sujud dibenarkan Sudarjo. Awal perselingkuhan terjadi sekitar 1987-an. Menurut Sudarjo, semua diawali dari main-main. Tapi, belakangan, jadi keterusan. "Awalnya Harni yang memulai. Sampai akhirnya ketangkap basah oleh Sujud," beber Sudarjo. Setelah kejadian itu dia tak pernah lagi bertemu Sujud.

Tapi pengakuan Sudarjo dibantah Joko, anak kandung Harni dan Sujud. Dia mengatakan, tuduhan bapaknya tak benar. "Ibu memang dekat dengan Sudarjo, tapi hubungan mereka tidak seperti dugaan bapak," jelas Joko. Apalagi, menurut Joko, ibunya memang akrab dengan seluruh keluarga.

Kapala Satuan Reserse Kepolisian Resor Grobogan, Ajun Komisaris Polisi Widiatmoko mengatakan, sampai saat ini Sujud masih menjalani pemeriksaan intensif. Bila semuanya terbukti, tambah Widiatmoko, Sujud bisa dikenai Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman berat.

Sebagai barang bukti, Widiatmoko mengatakan, polisi sudah menyita martil dan linggis yang digunakan tersangka untuk menggali tanah dan mengubur korban. Polisi juga menyita sebuah mantel hujan dan baju korban yang terkena darah ketika peristiwa berlangsung. "Kita berupaya membuktikan celana yang ada cipratan darah," ungkap Widiatmoko.(ICH/Tim Derap Hukum)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini