Sukses

Ditjen Imigrasi Menahan Lima Warga RRC

Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia menangkap lima warga negara Republik Rakyat Cina yang terbukti memiliki paspor dengan dokumen palsu. Belum diketahui motif dan modus kejahatan mereka.

Liputan6.com, Jakarta: Tiga warga negara Republik Rakyat Cina diperiksa Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, baru-baru ini. Mereka terbukti memiliki paspor yang dikeluarkan Indonesia untuk kembali ke negaranya. Motif ketiganya masih dalam penyelidikan.

Ditjen Imigrasi juga memeriksa dua perempuan warga RRC bernama Feng Cui dan Lin Ling. Mereka tertangkap di Surabaya, Jawa Timur, ketika akan berangkat ke Singapura dengan paspor Jepang. Petugas imigrasi curiga karena mereka tidak dapat berbahasa Jepang. "Kedutaan RCC mengakui mereka adalah warganya dan kami sedang menyelidiki secara mendalam," kata Direktur Pengawasan Ditjen Imigrasi M. Indra.

Ditjen Imigrasi kini tengah menyelidiki perkembangan modus serupa yang terjadi di sejumlah daerah. Pemerintah akan memenjarakan ketua rukun tetangga dan rukun warga yang terlibat dalam pemalsuan dokumen pengurusan paspor [baca: Terlibat Pemalsuan KTP, Ketua RT Akan Dipidanakan].(DNP/Erica Pandjaitan dan Muhammadan)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.