Sukses

Kapolri: Tak Semua Kekerasan Polisi Melanggar HAM

Antisipasi keamanan yang dilakukan di Sampit dan Palangkaraya sudah berhasil memulihkan keadaan. Polisi belum puas menginterogasi tiga tersangka dalang kerusuhan Kalteng.

Liputan6.com, Jakarta: Saat ini, jumlah personel kepolisian begitu terbatas. Sementara, daerah konflik di Indonesia begitu banyak. Karena itu, pengiriman aparat keamanan ke daerah konflik terpaksa dilakukan secara bertahap dan mengikuti perkembangan keadaan. Selain itu, ada kegamangan di kalangan polisi lantaran banyaknya sorotan dan tekanan sehubungan dengan pelanggaran hak asasi manusia. Demikian faktor-faktor yang menyebabkan kinerja polisi terkesan lamban dalam mengantisipasi kerusuhan di beberapa daerah. Hal itu diutarakan Kepala Kepolisian RI Jenderal Polisi S. Bimantoro kepada Indiarto Priadi dalam Liputan 6 Petang, Ahad (4/3).

Bimantoro mengingatkan, selain disebar ke daerah konflik tersebut, polisi juga tak boleh meninggalkan tugas menjaga keamanan di Ibu Kota. Kendati begitu, menurut dia, antisipasi yang dilakukan di Sampit dan Palangkaraya kini sudah berhasil memulihkan keadaan. Polisi berhasil menangkap 168 pelaku, menyita 562 senjata tajam dan lima buah senjata rakitan, dan 63 buah bahan peledak. Selain itu, Markas Besar Polri juga masih terus menginterogasi tiga orang yang diduga sebagai dalang kerusuhan tersebut sejak empat hari silam. Sejauh ini, tersangka yang ditangkap di Pangkalan Embun, Sintang. Mereka mengakui telah membayar sebesar Rp 40 juta untuk teror dan pembunuhan. Menurut Bimantoro, polisi belum puas dan masih terus berupaya mengungkap keterangan mereka.

Bimantoro menambahkan, pada saat kerusuhan Kalimantan Tengah terjadi, jumlah aparat kemanan hanya meliputi petugas organik saja, yakni dua kompi Brigade Mobil dan tiga kompi TNI. Sementara, daerah Kotawaringin yang menjadi pusat kerusuhan luasnya hampir menyamai propinsi Jawa Tengah. Selain itu, masyarakat yang bertikai saat itu sudah sedemikian membaur dan terpencar-pencar. Sementara, bantuan yang dikirim dari Pulau Jawa baru bisa sampai sekitar dua atau tiga hari kemudian. Karena itu, ia meminta semua pihak supaya memaklumi keadaan tersebut. Ia juga meminta pengertian masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat bahwa tak selamanya kekerasan yang dilakukan polisi melanggar hak asasi manusia. Polisi, kata dia, dibenarkan bertindak keras sejauh sesuai dengan prosedur dan mengimbangi kekerasan yang terjadi di lapangan.

Sementara, mengenai para pengungsi, Bimantoro mengatakan bahwa Pemda Kalteng pada prinsipnya telah membuka diri. Polisi juga siap mengamankan para pengungsi yang ingin kembali. Namun, hal itu perlu didahului dengan persiapan psikologis. Karena itu, Bimantoro berharap agar pengungsian jangan dianggap sebagai pengusiran. Pengungsian warga yang dilakukan pemerintah daerah tersebut bertujuan semata untuk menyelamatkan jiwa para pengungsi.(HFS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini