Sukses

Jaksa Menolak Eksepsi Ba`asyir

Jaksa berpendapat seluruh materi dakwaan telah disusun dengan cermat. Karena itulah, jaksa meminta majelis hakim untuk melanjutkan persidangan dan menolak permintaan penangguhan penahanan terdakwa.

Liputan6.com, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus Abu Bakar Ba`asyir di Auditorium Departemen Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (11/11). Materi sidang kali ini mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eksepsi terdakwa dan penasihat hukumnya.

Tim JPU yang dipimpin Salman Riyadi menolak seluruh eksepsi terdakwa dan penasihat hukumnya [baca: Ba`asyir Menolak Semua Dakwaan JPU]. Menurut Salman, seluruh materi dakwaan telah disusun dengan cermat. Ba`asyir didakwa terlibat tindak pidana terorisme kasus peledakan Hotel J. W. Marriott, Jakarta Selatan, dan penemuan sejumlah bahan peledak di Jawa Tengah berdasarkan bukti-bukti yang disusun polisi. Karena itulah, jaksa meminta majelis hakim melanjutkan persidangan kasus ini.

Majelis hakim menunda sidang hingga dua pekan mendatang. Majelis hakim juga menolak permintaan penangguhan penahanan Ba`asyir yang disampaikan penasihat hukum terdakwa pada sidang sebelumnya. Sementara itu di luar gedung, polisi menjaga ketat jalannya persidangan yang dihadiri puluhan pendukung Ba`asyir.(AWD/Fransambudi dan Budi Sukma)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini