Sukses

Nurdin Halid Diperiksa Kasus Korupsi Minyak Goreng

Nurdin terbukti tidak menyerahkan uang pembayaran minyak goreng. Nurdin dijerat Pasal 1 ayat 1 sub a dan b Undang-undang Nomor 3/1971 jo UU No. 31/1999 dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Liputan6.com, Jakarta: Bekas Ketua Umum Koperasi Distribusi Indonesia (KDI) Nurdin Halid, diperiksa tim penuntut umum Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi minyak goreng dengan kerugian negara sekitar Rp 160 miliar. Pemeriksaan berlangsung di Ruang Penyidik Ekonomi Markas Besar Polri, Selasa (2/11) siang.

Nurdin diperiksa sebagai tersangka kasus pengadaan minyak goreng kerja sama antara KDI dengan Badan Urusan Logistik (Bulog). Dalam pemeriksaan, Nurdin terbukti tidak menyerahkan uang pembayaran minyak goreng kepada Bulog. Nurdin dijerat Pasal 1 ayat 1 sub a dan b Undang-undang Nomor 3/1971 jo UU No. 31/1999 dengan ancaman hukuman seumur hidup. Sebelumnya jaksa sudah memeriksa 46 saksi.

Kepala Sub Direktorat Penuntutan Tindak Pidana Korupsi Kejakgung, Arnold Angkouw menjelaskan, kasus itu terjadi antara 1998-2000. Ketika itu, Nurdin menjabat sebagai ketua umum KDI. Menurut Arnold, berkas kasus ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

Selain kasus pengadaan minyak goreng, Nurdin juga terlibat kasus gula impor ilegal sebanyak 73 ribu ton dari Thailand. Dia juga dijadikan tersangka kasus beras ilegal yang kini ditangani Bea dan Cukai [baca: Nurdin dan Waris Halid Mulai Disidik Bea Cukai].(ICH/Nina Bahri dan Agus Kusno)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini