Sukses

Bekas Wali Kota Banda Aceh Dihukum Penjara

Majelis Hakim PN Banda Aceh memvonis mantan Wali Kota Banda Aceh Zulkarnaen lima tahun penjara dalam kasus korupsi dana PER sebesar Rp 3,5 miliar. Pengacara Zulkarnaen menyatakan pikir-pikir.

Liputan6.com, Banda Aceh: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis mantan Wali Kota Banda Aceh Zulkarnaen lima tahun penjara. Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Safaruddin Nasution menyatakan, Zulkarnaen secara sengaja dan terbukti menyimpan dana pemberdayaan ekonomi rakyat (PER) senilai Rp 3,5 miliar ke rekening pribadi. Padahal, seharusnya dana itu untuk kepentingan masyarakat. Demikian informasi yang dihimpun SCTV di Banda Aceh, baru-baru ini.

Majelis hakim juga mewajibkan terpidana mengembalikan semua dana PER dan membayar denda sebesar Rp 200 juta, subsider satu tahun kurungan. Zulkarnaen bersama tim pengacaranya menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Mohammad Adnan mengajukan banding atas putusan hakim.

Duit Rp 3,5 miliar itu adalah sisa dari dana PER Banda Aceh yang totalnya sebesar Rp 10 miliar. Dalam persidangan sebelumnya, jaksa mengatakan, Zulkarnaen membuat memo kepada pimpinan proyek Teuku Surya dan bendahara proyek Asmah untuk mentransfer dana sisa itu ke rekeningnya di Bank Mandiri Jakarta pada 10 Februari 2003 [baca: Mantan Wali Kota Aceh Menjadi Terdakwa].(ZAQ/Mukhtar dan Ferry)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini