Sukses

Empat Kasus Korupsi, PR Utama Presiden SBY

Mulai dari korupsi yang dilakukan Ginandjar Kartasasmita, Sjamsul Nursalim, Marimutu Sinivasan, hingga Adrian Herling Waworuntu, tak jelas juntrungannya. Kejagung dan Polri selama ini mandul mengungkap korupsi.

Liputan6.com, Jakarta: Untuk membersihkan lahan yang kotor, diperlukan sapu yang bersih. Mungkin, kalimat yang dipopulerkan mantan Jaksa Agung Andi Ghalib itulah yang kini berada di benak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Maka tak heran jika SBY mendatangi kantor Kejaksaan Agung dan Polri pada Selasa (26/10) pagi [baca: Kejagung Diminta Serius Menangani Kasus Korupsi].

Di awal pemerintahannya, SBY dihadapkan kepada berbagai masalah korupsi yang belum terungkap saat pemerintahan Megawati Sukarnoputri. Di antaranya adalah korupsi yang dilakukan Ginandjar Kartasasmita saat menjadi Menteri Pertambangan dan Energi. Bahkan pejabat Orde Baru yang kini menjadi Ketua Dewan Perwakilan Daerah itu menjadi tersangka dalam tiga kasus korupsi. Kasus proyek Technical Assistant Contract antara Pertamina dengan PT Ustraindo Petro Gas (UPG) yang diduga merugikan negara sebesar US$ 24,8 juta; kasus proyek pembangunan kilang minyak Balongan, di Indramayu, Jawa Barat, dengan kerugian sekitar US$ 600 juta; serta penjualan saham PT Perta Oil dengan kerugian negara sebesar US$ 42,199 juta [baca: Radius Prawiro Diperiksa sebagai Saksi Kasus Balongan].

Selain itu, SBY juga dihadapkan dengan penanganan kasus penyalahgunaan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Yang satu ini dilakukan konglomerat Sjamsul Nursalim melalui Bank Dagang Nasional Indonesia. Kasus yang merugikan negara Rp 28,4 triliun ini merupakan kasus penyalahgunaan BLBI terbesar. Namun dengan alasan sakit dan dirawat di Singapura, Nursalim bebas dari keharusan dipenjara. Belakangan kasus itu tak terdengar lagi. Hasil kajian Badan Penyehatan dan Perbankan Nasional (BPPN), Komite Kebijakan Sektor Keuangan, dan tim pengarah bantuan hukum BPPN menyatakan Nursalim telah melunasi kerugian negara tersebut [baca: Semua Utang Sjamsul Nursalim Lunas].

Berada di urutan selanjutnya adalah kasus PT Texmaco dengan tersangka Marimutu Sinivasan. Kasus kredit dari Bank Negara Indonesia yang dikucurkan saat pemerintahan Soeharto ini berjumlah Rp 29 triliun [baca: Sinivasan: Utang Itu Tanggung Jawab Saya]. Kejaksaan Agung pada masa kepemimpinan Marzuki Darusman sudah menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3) atas kasus ini [baca: Mengeluarkan SP3 Texmaco, Kejagung Dipraperadilankan].

Kasus korupsi mutakhir adalah pembobolan kredit BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun dengan tersangka Adrian Herling Waworuntu. Kasus ini menjadi pelik setelah Adrian sempat kabur ke luar negeri. Pengungkapan berlangsung panas setelah Donny Antares Irawan--pengacara Adrian--mengaku antara kliennya dan jajaran kepolisian mengadakan kesepakatan di belakang meja dengan imbalan sejumlah uang [baca: Polri Mengakui Lalai soal Kaburnya Adrian Waworuntu].

Empat kasus tersebut di atas merupakan puncak gunung es yang menjadi ujian bagi pemerintahan SBY. Sayangnya, tekad SBY memberantas korupsi di Indonesia tak hanya berhadapan dengan berbagai praktek korupsi yang sudah membudaya di birokrasi dan masyarakat. Berbagai kasus korupsi yang melibatkan pejabat dan mantan pejabat serta sejumlah pengusaha menjadi ujian utama kesungguhan tekad SBY. Sekali lagi, hanya waktu yang bisa menjawab kesungguhan SBY itu(YAN/Tim Liputan 6 SCTV)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini