Sukses

Pengumuman Anggota Komisi DPR Ditunda

Surat penundaan dilayangkan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, F-PKS, F-Partai Demokrat, F-PAN, dan F-Bintang Pelopor Demokrasi. Sidang tak memenuhi kuorum.

Liputan6.com, Jakarta: Sidang Paripurna DPR sepakat menunda pengumuman anggota komisi di DPR. Penundaan karena sidang tak dihadiri lima fraksi sehingga tidak memenuhi kuorum. Demikian hasil pantauan SCTV di Gedung DPR Jakarta, Selasa (26/10) sore [baca: Koalisi Kerakyatan Memboikot Paripurna DPR].

Surat penundaan dilayangkan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, dan F-Bintang Pelopor Demokrasi. Surat diterima pimpinan sidang sekaligus Ketua DPR Agung Laksono.

Kelima fraksi belum menyepakati mekanisme pembagian pimpinan komisi. Sedianya pembagian pimpinan komisi dilakukan dengan cara voting. Tapi separuh fraksi DPR lainnya berkeras pembagian menggunakan mekanisme proporsional [baca: Kemungkinan Penentuan Ketua Komisi Lewat Voting]. Sidang rencananya dilanjutkan, besok.

Wakil Sekretaris Fraksi Persatuan Pembangunan Anwar Sanusi menilai voting bertentangan dengan kesepakatan awal antar-fraksi yang sepakat menggunakan sistem proporsional. "Voting ini ada bahayanya. Bayangkan lima puluh orang (50) orang dalam satu komisi, kalau pimpinannya satu blok, anggotanya blok lain. Jelas tidak ada keharmonisan," kata Anwar.

Sebaliknya anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa Effendy Choirie berpendapat mekanisme berimbang menguntungkan fraksi tertentu. Effendy mengambil contoh PAN yang kursinya 53 mendapat jatah dua ketua dan lima wakil ketua. Sedangkan F-KB dengan 52 kursi hanya memperoleh satu ketua dan empat wakil ketua. "Mereka lebih diuntungkan dengan sistem proporsional," kata dia.

Hal tersebut dinilai lebih tidak adil jika dikaitkan dengan jumlah pemilih PKB yang mencapai 13 juta sedangkan PAN hanya enam juta. "Ini tidak adil. Ketika kita minta keadilan, mereka nggak mau," lanjut Effendy. Karena itulah, F-KB memilih kembali ke tata tertib dengan menggunakan mekanisme pemungutan suara.(ICH/Frans Ambudi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.