Sukses

Pemilihan Pimpinan Komisi Diputuskan Lewat Voting

Pimpinan DPR dan pimpinan fraksi akhirnya menyepakati mekanisme pemilihan ketua-ketua komisi melalui pemungutan suara. Keputusan tersebut diambil dalam rapat konsultasi tertutup karena dua kubu saling ngotot.

Liputan6.com, Jakarta: Rapat konsultasi tertutup pimpinan DPR dan pimpinan fraksi di Jakarta, Jumat (22/10) malam, sepakat menggelar pemilihan pimpinan komisi lewat pemungutan suara. Keputusan ini diambil karena sejumlah fraksi yang memiliki suara kecil menolak sistem pemilihan proporsional atau berimbang.

Sejumlah anggota Dewan menyatakan, dalam rapat tertutup ini fraksi-fraksi yang masuk dalam Koalisi Kerakyatan dan partai-partai bersuara besar seperti Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan serta Partai Golongan Karya meminta untuk memimpin komisi-komisi strategis.

Golkar dan PDIP bersikeras menempatkan anggotanya pada komisi-komisi strategis. Di antaranya berkaitan dengan komisi yang membawahi masalah pemerintahan dalam negeri, keuangan, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Sementara fraksi- fraksi lain menolak dominasi partai besar itu [baca: Kemungkinan Penentuan Ketua Komisi Lewat Voting].

Lantaran tarik ulur yang tak berkesudahan, Ketua DPR Agung Laksono akhirnya memutuskan untuk mengembalikan sistem pemilihan pimpinan komisi dengan mengacu pada Tata Tertib DPR. Dalam peraturan itu dimungkinkan pemilihan ketua komisi lewat pemungutan suara.(YYT/Mahmud dan Zakaria)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini