Sukses

Kejagung Tak Akan Membebaskan Ba`asyir

Tuntutan Tentara Islam menukar sandera di Irak dengan membebaskan Ba`asyir hanya akan memudahkan Amerika Serikat menangkap Ba`asyir seperti halnya Hambali. Kejagung Kemas Yahya tak akan membebaskan Ba`asyir.

Liputan6.com, Jakarta: Kejaksaan Agung tak akan membebaskan Ketua Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Abu Bakar Ba`asyir meski ada permintaan dari kelompok bersenjata yang mengatasnamakan Tentara Islam yang menyandera dua warga Indonesia di Irak. Seperti dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Kemas Yahya Rahman di Jakarta, baru-baru ini, pihak asing tak bisa mencampuri masalah hukum di Indonesia. Kejagung juga belum mendapat perintah langsung dari pemerintah untuk membebaskan Ba`asyir.

Kemas mengatakan, sejauh ini Kejagung belum yakin penyanderaan dua warga Indonesia di Irak terkait dengan upaya membebaskan Ba`asyir. Terlebih lagi, pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, itu sudah menyangkal keterkaitan dirinya dengan kasus penyanderaan tersebut. "Masalah saya sama sekali tidak terkait [penyanderaan]," jelas Ba`asyir saat itu [baca: Ba`asyir Membantah Terkait Penyanderaan WNI di Irak].

Ketua Lajnah Tanfidziyah MMI Irfan S. Awwas mengkhawatirkan kasus penyanderaan warga Indonesia di Irak justru untuk memojokkan Ba`asyir. Menurut Awwas, tuntutan menukar sandera dengan membebaskan Ba`asyir hanya akan memudahkan Amerika Serikat menangkap Ba`asyir seperti halnya Hambali.(AIS/Tim Liputan 6 SCTV)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.