Sukses

Tohir Divonis 10 Tahun Penjara

Tohir terbukti bersalah melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa seseorang. Tohir terlibat penyediaan berbagai fasilitas buat tersangka lainnya, di antaranya menyediakan sepeda motor dan rumah kontrakan.

Liputan6.com, Jakarta: Masrijal bin Ali Umar alias Mas`ud alias Tohir, terdakwa peledakan bom di Hotel JW Marriott, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, divonis 10 tahun penjara dipotong masa tahanan. Keputusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Sri Mulyani dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jaksel, Kamis (2/9) siang.

Tohir terbukti bersalah melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa seseorang. Dia juga terbukti ikut merancang pengeboman dengan membantu memotong-motong sabun agar daya ledak bom makin besar. Selain itu, Tohir terlibat penyediaan berbagai fasilitas buat tersangka lainnya, di antaranya menyediakan sepeda motor, rumah kontrakan, dan mensurvei lokasi pengeboman.

Ledakan di Hotel JW Marriott, 5 Agustus 2003, memang dahsyat. Selain memorak-porandakan sebagian bangunan, ledakan juga mengakibatkan 11 orang tewas dan 78 lainnya luka berat. Untuk itu, hakim memutuskan pemberian kompensasi bagi mereka. Keluarga korban tewas masing-masing disantuni sebesar Rp 10 juta. Sedangkan uang kompensasi untuk korban luka parah masing-masing senilai Rp 5 juta dan Rp 2,5 juta untuk luka ringan.

Seusai persidangan, Tohir tak banyak berkomentar. Dia lebih banyak bungkam saat wartawan memberondongnya dengan sejumlah pertanyaan.

Selain Tohir, beberapa tersangka lain juga sudah divonis. Hukuman yang mereka terima bervariasi antara tiga sampai 10 tahun. Terakhir, majelis hakim memvonis Malikul Zurkoni bin Abu Masrik alias Mohamad Iksan dengan tiga tahun penjara [baca: Lagi, Terdakwa Bom Marriott Divonis].(ICH/Nastiti Lestari dan Agus Priyatno)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini