Sukses

Organisasi Penyiaran Memprotes RUU Penyiaran

Sejumlah organisasi penyiaran mendesak Pansus DPR menunda pengesahan RUU Penyiaran. Umar Juoro menilai pembatasan iklan 15 persen bisa diprotes partner luar negeri.

Liputan6.com, Jakarta: Rancangan Undang-undang Penyiaran hasil kerja Panitia Khusus DPR dinilai kurang mengakomodir perkembangan media penyiaran. Karena itu, Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia (MPPI) meminta DPR menunda pengesahan RUU Penyiaran. Hal tersebut dilontarkan ketika berdialog dengan Pansus RUU Penyiaran di Gedung DPR Jakarta, Kamis (22/2).

MPPI menolak sebagian isi RUU Pansus karena dianggap akan mematikan media penyiaran sebagai sarana mengungkapkan kebebasan berpendapat. Beberapa pasal yang ditentang adalah pelarangan pemilikan silang media. Selain itu, mereka juga tak menyetujui pembatasan siaran iklan sebesar 15 persen yang materinya wajib memakai sumber daya dalam negeri.

Herman Rangkayo, anggota Pansus RUU Penyiaran meminta masyarakat tak apriori dengan RUU tersebut. Sebelum sampai pada tahap pengawasan, Pansus masih membuka diri terhadap segala aspirasi. Dengan begitu, tambah dia, segala kekurangan RUU Penyiaran masih bisa dievaluasi.

Sementara itu, pengamat ekonomi Umar Juoro menilai, pembatasan iklan sebesar 15 persen terlalu rendah bagi media penyiaran. Dia khawatir kebijakan tadi bakal dikritik partner dagang luar negeri. Padahal, agar bisa bersaing di era perdagangan bebas, hubungan dengan partner dagang luar negeri harus dipertahankan. Juoro juga memperkirakan aturan tersebut akan mengganggu restrukturisasi utang sejumlah media penyiaran swasta di Indonesia.

Selain MPPI, sejak awal suara penentangan mengemuka dari Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Ikatan Jurnalistik Televisi Indonesia (IJTI), dan Asosiasi Televisi Siaran Indonesia (ATVSI). Organisasi tersebut menolak belasan pasal dalam RUU yang menjadi insiatif DPR tersebut. Di antaranya pembentukan komisi penyiaran Indonesia (KPI). Sebab KPI dianggap lembaga sensor baru pascapembredelan Departemen Penerangan. Karena itu Ketua ATVSI Anton A. Nangoy dengan tegas meminta DPR merevisi sejumlah pasal dalam RUU kontrovesial itu. Nangoy optimistis DPR akan mendengarkan masukan ATVSI.(TNA/Tim Liputan 6 SCTV)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.