Sukses

Sutrisno Mascung Divonis Tiga Tahun

Mantan Komandan Regu III Batalyon Arhanudse VI ini dinyatakan terbukti melanggar HAM dengan membunuh secara terstruktur, sistematik, dan meluas di Tanjungpriok, Jakut, 20 tahun silam.

Liputan6.com, Jakarta: Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc Kasus Tanjungpriok memvonis terdakwa Kapten TNI Sutrisno Mascung dengan hukuman tiga tahun penjara. Mantan Komandan Regu III Batalyon Artileri Pertahanan Udara Sedang VI ini dinyatakan terbukti melanggar HAM dengan membunuh secara terstruktur, sistematik, dan meluas di Tanjungpriok, 20 tahun silam. Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada 10 anak buah Sutrisno yang terlibat Tragedi Tanjungpriok. Demikian informasi yang dihimpun SCTV dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (20/8).

Selain hukuman kurungan badan, para terdakwa juga diharuskan mengganti biaya kerugian immateriil dan materiil sebesar Rp 1 miliar kepada seluruh korban yang menolak islah. Majelis hakim juga memerintahkan negara mengganti rugi kepada sekitar 15 korban Tanjungpriok yang tidak mengikuti islah sebesar Rp 19 miliar dan merehabilitasi nama mereka.

Meski vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, ke-11 terpidana menyatakan banding. Sutrisno menyatakan, ia dan anak buahnya hanya menjalankan tugas. Selain itu, pihaknya dikepung massa yang membawa senjata tajam.

Dalam persidangan kesaksiannya, Sutrisno mengakui menembak massa di depan Kepolisian Resor Tanjungpriok, 12 September 1984. Menurut dia, pihaknya menembak karena terdesak diserang massa. Sutrisno membantah perintah penembakan ini datang dari Mayor Jenderal Sriyanto yang saat itu sebagai Perwira Seksi Operasi Komando Distrik Militer Jakarta Utara [baca: Anggota Arhanudse Regu III Mengaku Diserang].

Pekan silam, Sriyanto dinyatakan bebas [baca: Pranowo Divonis Bebas]. Majelis hakim juga memvonis bebas Mayjen Purnawirawan Pranowo. Mantan Komandan Polisi Militer Daerah Militer V Jaya ini dinilai tidak terbukti melakukan penyiksaan seperti tuduhan jaksa. Keduanya dibebaskan karena banyak saksi yang mencabut kesaksian.

Vonis hukuman terberat 10 tahun penjara diterima mantan Komandan Distrik Militer Jakut Mayjen Purn. Rudolf Adolf Butar Butar [baca: Rudolf Butar-Butar Diputus Bersalah]. Rudolf dinyatakan bersalah karena tidak menghentikan penembakan Regu III Arhanudse terhadap massa, sehingga 23 orang tewas.(ZAQ/Satya Pandia)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.