Sukses

Sriyanto Divonis Bebas

Danjen Kopassus Mayjen Sriyanto diputus tak bersalah oleh majelis hakim. Karena itu Sriyanto dibebaskan dari tuntutan 10 tahun penjara. Kebebasan Sriyanto disambut gembira ratusan personel Kopassus.

Liputan6.com, Jakarta: Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus TNI Angkatan Darat Mayor Jenderal Sriyanto, tersangka kasus pelanggaran hak asasi manusia di Tanjungpriok, Jakarta Utara, divonis tak bersalah oleh Ketua Majelis Hakim Herman Heller Hutapea, Kamis (12/8) siang. Keputusan tersebut disambut pekik gembira dari ratusan personel Kopassus yang menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakpus.

Majelis hakim memutuskan membebaskan Sriyanto dari tuntutan 10 tahun penjara karena terdakwa dinilai hanya menjalankan fungsi ketahanan dan keamanan [baca: Sriyanto Divonis Hari Ini]. Setelah divonis bebas, mantan Kepala Seksi II Operasi Komando Distrik Militer 0502 Jakut pada 12 September 1984 itu mengaku bahagia dan lega karena proses hukum yang membuatnya bolak-balik ke pengadilan selama sembilan tahun ini akhirnya tuntas. &quotAlhamdulillah hakim telah bertindak profesional [dan] bertindak adil,&quot ujar Sriyanto.

Dalam persidangan tampak Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat A.M. Fatwa, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Mayjen TNI F.X.J. Sukiman, mantan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad) Letnan Jenderal TNI Sumarsono serta sederetan asisten KSAD memberikan dukungan kepada Sriyanto. Saat dia keluar dari pintu gerbang, disambut anggota Kopassus dengan menyanyikan Mars Kopassus.

Sekadar mengingatkan, terdakwa lainnya yang diputus bebas adalah mantan Komandan Polisi Militer Komando Daerah Militer V Jaya Mayor Jenderal TNI Purnawirawan Pranowo, Selasa silam [baca: Pranowo Divonis Bebas]. Menurut jaksa penuntut umum, pria berusia 63 tahun ini harus bertanggung jawab atas penyiksaan korban Tanjungpriok di dalam tahanan Polisi Militer Kodam Jaya serta tempat lainnya. Namun majelis hakim menilai alasan jaksa tidak terbukti karena para korban mencabut kesaksiannya kecuali A.M. Fatwa.

Sedangkan mantan Komandan Kodim 0502 Jakut Mayjen Purnawirawan Rudolf Adolf Butar Butar diputus bersalah atas tindakan membiarkan pembunuhan yang dilakukan Regu III Batalyon Artileri Pertahanan Udara Sedang VI (Yon Arhanudse VI) terhadap warga Tanjungpriok, yang mengakibatkan 23 orang tewas. Rudolf divonis sepuluh tahun penjara [baca: Rudolf Butar-Butar Diputus Bersalah].(DNP/Tim Liputan 6 SCTV)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini