Sukses

Sriyanto Divonis Hari Ini

JPU Dharmono dan kawan-kawan meminta Hakim Ketua Herman Heller Hutapea menuntut terdakwa Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus TNI Angkatan Darat Mayjen Sriyanto 10 tahun penjara. Persidangan dihadiri Pranowo.

Liputan6.com, Jakarta: Sidang kasus pelanggaran hak asasi manusia di Tanjungpriok, Jakarta Utara, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/8). Agenda sidang kali ini memasuki tahap pembacaan vonis atau putusan terhadap terdakwa Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus TNI Angkatan Darat Mayjen Sriyanto yang saat kejadian--12 September 1984--menjabat Kepala Seksi II Operasi Komando Distrik Militer 0502, Jakut. Sementara majelis hakim diketuai Herman Heller Hutapea.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Dharmono menuntut terdakwa 10 tahun penjara [baca: Mayjen Sriyanto Dituntut 10 Tahun Penjara]. Menurut JPU, dakwaan adanya pelanggaran tersebut sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM telah terbukti.

JPU juga menyebutkan terdakwa Sriyanto--saat itu berpangkat kapten--bersama pasukan Artileri Pertahanan Udara Sedang (Arhanudse) VI melakukan penembakan terhadap massa di Tanjungpriok. Waktu itu, massa tengah melakukan aksi untuk membebaskan enam rekan mereka yang ditahan di Markas Kodim Jakut. Insiden itu, menurut jaksa telah menimbulkan korban jiwa sedikitnya 23 orang dan korban luka-luka sebanyak 54 orang [baca: Menanti Babak Akhir Kasus Priok].

Sementara sidang hari ini tidak terlalu banyak dihadiri keluarga korban peristiwa berdarah itu. Namun, dipenuhi anggota Kopassus dan mantan Kepala Polisi Militer Komando Daerah Militer V Jaya Mayor Jenderal TNI Purnawirawan Pranowo, yang sebelumnya divonis bebas [baca: Pranowo Divonis Bebas]. Pranowo divonis bebas karena semua saksi kecuali A.M. Fatwa mencabut kesaksiannya. Sedangkan mantan Komandan Kodim 0502 Jakut Mayjen Purnawirawan Rudolf Adolf Butar Butar divonis 10 tahun penjara.(DNP/Erika Panjaitan dan Hendro Wahyudi

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.