Sukses

Diduga Sekap Belasan PRT, Istri Jenderal Akan Dikenakan 3 Pasal

Pelaku diduga melakukan 3 tindak pidana yakni pidana perlindungan anak, perdagangan manusia, dan kekerasan dalam rumah tangga.

Hasil gelar perkara yang dilakukan Polres Bogor Kota terhadap kasus dugaan penyiksaan pembantu rumah tangga (PRT) dengan tersangka istri dari Brigjen Pol (Purn) Mangisi Situmorang, yakni Mutiara Situmorang telah rampung.

Kapolres Bogor Kota, AKBP Bahtiar Ujang Purnama menjelaskan, ada beberapa dugaan tindak pidana yang telah dilakukan oleh Mutiara, yakni tindak pidana perlindungan anak, human trafficking atau perdagangan manusia, dan kekerasan dalam rumah tangga.

"Saat ini kami sudah melaksanakan gelar perkara dan penyidik sudah mengumpulkan alat bukti yang ada," ungkap Bahtiar usai gelar perkara, di Polres Bogor Kota, Selasa (25/2/2014).

Menurut Bahtiar, ada beberapa pasal yang bakal dikenakan terkait dengan dugaan tindak pidana yang telah dilakukan Mutiara. Pasal tersebut antara lain, Pasal 2 UU tentang tindak pidana perdagangan orang, atau Pasal 44 UU tentang kekerasan dalam rumah tangga, dan atau Pasal 80 UU tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya bervariasi. Untuk pasal 44 UU KDRT diancam pidana selama 5 tahun penjara, Pasal 2 UU Perdagangan orang diancam selama 3 tahun, dan pasal 80 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman 3,5 tahun," paparnya.

Karena itu ia berjanji, kasus ini akan secepat mungkin bisa dituntaskan secara professional. "Kami akan laksanakan proses selanjutnya. Kita harapkan penyidik cepat melakukan tugasnya hingga tuntas," tuturnya.

Terkait unsur penahanan, Bahtiar belum bisa memastikan. Lantaran hal tersebut akan diperhitungkan bila tersangka tidak melarikan diri atau mengulangi perbuatannya serta tidak menghilangkan barang bukti, serta kooperatif dalam penyelesaian kasus tersebut.

Gelar perkara dilakukan dengan mengundang satuan atas Bareskrim, Inspektorat Pengawasan Umum dan Divisi Hukum dari Mabes Polri, serta dari pengawasan Penyidikan, dan Direktorat Provos Pengamanan serta Reserse Umum dari Polda Jabar. (Adm/Yus)

Baca Juga:
Istri Jenderal Penyekap 16 PRT Resmi Tersangka
Polres Bogor Kota Gelar Perkara Penyekapan PRT Selasa Pagi
Istri Jenderal Penyekap PRT Minta Tabrak Wartawan, Suami: Ssst..!


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.