Sukses

Peredaran Cukai Rokok Bekas di Semarang Dibongkar

Pemakaian cukai rokok bekas yang hendak dikirim ke Pontianak sukses dibongkar Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah.

Pemakaian cukai rokok bekas yang hendak dikirim ke Pontianak dibongkar jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah. Dalam pengungkapan itu, disita 14 bal cukai bekas, sedangkan 47 bal lainnya, sudah berada di dalam kapal menuju Pontianak.

Pengungkapan ini diawali dari informasi pengiriman Rokok di kantor Ekspedisi Barokah Expres di Jalan Ronggowarsito Semarang. Setelah diselidiki, ditemukan kardus-kardus berisi rokok Laser Mild produksi CV Laser Sukses Indonesia yang sudah diangkut di atas truk merah bernopol L 8007 KR. Rokok-rokok ini adalah hasil kegiatan industri tanpa izin.

"Ternyata betul, diduga cukai bekas atau tidak sesuai. Di cukai tertulis peruntukannya 12 batang, tapi rokok isi 16 batang," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Poerbohadijoyo di kantornya, Jalan Sukun Raya, Semarang, Senin 24 Februari 2014.

Menurut keterangan pemilik jasa ekspedisi tersebut, Edy Purwanto, rokok itu akan dikirim ke Pontianak atas permintaan perusahaan ekspedisi Atma Trans milik Muchamad Rizal. Sedangkan Rizal menjelaskan bahwa rokok tersebut dikirim oleh Muyazid alias Yasid alias Said.

"Dari informasi ini, kami menangkap satu pelaku dari Jepara (Yasid). Ia berperan sebagai yang mengemas, di sana ada beberapa orang yang berperan. Karena ini kewenangan Bea Cukai, maka kasus ini kami limpahkan ke Bea Cukai," urai Djoko.

Hasil interogasi didapatkan fakta bahwa pengiriman menggunakan cukai bekas tersebut sudah tiga kali.

"Sebagian barang bukti sudah di atas palka kapal, tertimbun barang-barang. Kita tidak mungkin tahan kapalnya. Sekarang anggota sedang mengurus biar bisa dibawa kembali ke Semarang," tambah Djoko.

Selain cukai palsu, diduga rokok bermerek Laser Mild tersebut juga ilegal atau tanpa izin produksi. Dari tangan pelaku disita 14 kardus rokok 2 ukuran. Masing-masing dos berisi puluhan slop rokok. Diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 51 juta.

"Kerugian dihitung per batang. Kardusnya ukurannya tidak sama jadi belum dipastikan jumlahnya. Hitungan kerugian perbatang Rp 285," kata salah satu petugas Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Kantor Wilayah Jawa Tengah-DIY yang menerima pelimpahan perkara. (Tnt/Yus)

Baca juga:

Berkas P21, Pejabat Bea Cukai Penerima Suap Batal Bebas

Heru, Pejabat Bea Cukai Penerima Suap Bakal Bebas

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini