Sukses

Berdalih Mengobati, Ustad di Bekasi Perkosa Siswi SMA

Pelaku yang berinisial MD (43) melakukan aksi bejatnya setelah sebelumnya berdalih ingin mengobati korban.

Seorang siswi SMA di Bekasi, Jawa Barat, berinisial MN (17), menjadi korban perkosaan oleh seorang ustad berinisial MD (43) di Yayasan Anwarul Itikomah yang terletak di Jalan Dukuh Jaya RT 08/09 Kelurahan Pejuang Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu 23 Februari 2014 kemarin.

Kabag Humas Polresta Bekasi Kota AKP Siswo menjelaskan, pelaku yang dikenal warga setempat sebagai ustad dan pemilik Yayasan Anwarul Itikomah itu memerkosa korban setelah sebelumnya berdalih ingin mengobati korban.

"Korban yang merupakan warga Perum Pejuang Jaya, Jalan Patriot Jaya RT 09/12 Kecamatan Medan Satria, dihubungi oleh pelaku pada Minggu 23 Februari 2014 kemarin pukul 10.00 WIB, untuk datang ke rumah pelaku dengan alasan ingin mengobati korban," kata Siswo di Bekasi, Senin (24/2/2014).

Siswo menjelaskan, Sekitar pukul 11.00 WIB korban akhirnya datang menemui pelaku.

"Saat itulah, Pak Ustad yang sudah punya tiga anak ini memerkosa korban di ruang tengah rumah ustad ang dalam kondisi sepi. Pak Ustad meminta korban untuk tidak menceritakan peristiwa yang baru saja dialaminya," paparnya.

Setelah memerkosa, pelaku menyuruh korban membersihkan diri di kamar mandi. Lalu pelaku menyuruh korban pulang.

Siswo memaparkan, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Medan Satria, yang selanjutnya diantar ke Polresta Bekasi Kota untuk ditangani unit PPA. MD diancam kurungan 15 tahun penjara. Kini, pelaku mendekam dalam tahanan Polresta Bekasi Kota.

"Tersangka terjerat pasal 82 UU Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 290 ke 2e atau 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," tutur Siswo.

Siswo mengungkapkan, berdasarkan hasil keterangan, korban sudah mengenal ustad tersebut sejak 2 tahun yang lalu dan merupakan guru ngajinya. Bahkan, orangtua korban sudah lama mengenal sang ustad. Hingga kini petugas Polresta Bekasi Kota masih melakukan pengembangan kasus tersebut. (Adm/Sss)

Baca Juga:

WNI Tersangka Pemerkosa dan Penganiaya Wanita AS Disidang Besok
Pria Dihukum 230 Tahun Penjara Karena Perkosa 13 Wanita
Duda 45 Tahun Cabuli Siswi SMP di Bone

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.