Sukses

Proyek Korupsi Lain Anas Urbaningrum Terungkap

Menurut Buyung, sangkaan proyek-proyek lain itu diketahui pihaknya seiring pemeriksaan Anas sebagai tersangka beberapa waktu lalu

Kuasa hukum mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Adnan Buyung Nasution mengungkapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membeberkan secara detil kepada pihaknya mengenai proyek-proyek lain yang disangkakan kepada kliennya selain penerimaan gratifikasi terkait pembangunan Hambalang.

Menurut Buyung, sangkaan proyek-proyek lain itu diketahui pihaknya seiring pemeriksaan Anas sebagai tersangka beberapa waktu lalu. Dan proyek-proyek lain yang kini sudah didalami penyidik KPK tersebut salah satunya adalah terkait pengadaan alat laboratorium di Unversitas Airlangga, Jawa Timur serta Kongres Partai Demokrat di Bandung tahun 2010.

"Kan agendanya sudah jelas. Yang akan diperiksa agendanya 3 hal. Kalau dulu hanya ditutupi Hambalang saja dan lain-lain proyek. Sekarang kan yang lain-lain proyek sudah ketahuan. Hambalang, Kongres Partai Demokrat di Bandung, dan tentang alat-alat laboratorium Universitas Airlangga," ujar Buyung di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/2/2014).

Untuk itu kata Buyung, pihaknya saat ini sedang fokus mengenai pemeriksaan Anas pada 3 perkara yang disangkakan KPK tadi. Namun, Anas yang hari ini juga dijadwalkan diperiksa KPK sebagai tersangka sepertinya tak dapat memberikan keterangan banyak ke penyidik KPK yang memeriksanya lantaran sedang sakit gigi.

"Yang mana dulu diperiksa kita lihat saja, saya belum tahu. Tapi ada masalah, Anas sakit gigi. Udah dibawa ke dokter, 5 hari kambuh lagi," terang Buyung yang juga mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) tersebut.

KPK resmi menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka sejak 22 Februari 2013 karena diduga menerima pemberian hadiah terkait perencanaan, pelaksanaan, dan pembangunan pusat olahraga Hambalang. Tak hanya itu, dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang ditandatangani Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto itu, Anas juga tercatat terlibat dalam proyek-proyek lain.

Lantas, KPK pun menjerat Anas dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan pada 10 Januari lalu, Anas pun resmi ditahan di ruang tahanan (rutan) yang terletak di lantai dasar Gedung KPK. (Gen/Sss)

Baca Juga:

Pipi Ditempeli Koyo, Anas Tak Mau Komentar

KPK Dalami Kasus Anas Urbaningrum Melalui Angie

Berkas Lengkap, Andi Mallarangeng Segera Disidang

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini