Sukses

Lebih Ringan 13 Tahun, Vonis Aiptu Labora Sitorus Dinilai Ajaib

KY menilai, putusan ajaib yang diberikan hakim dilandasai beberapa hal. Apa saja?

Aiptu Labora Sitorus, anggota Polres Raja Ampat, Papua Barat yang memiliki rekening gendut Rp 1,5 triliun divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Vonis itu pun dinilai sangat ajaib. Vonis itu lebih ringan 13 tahun dari tuntutan jaksa yang menuntut 15 tahun penjara.

"Bagaimana tidak, putusan ini sangat ajaib dari tuntutan jaksa yang menuntut 15 tahun penjara, denda Rp 100 juta. Apalagi hakim hanya memutus kepemilikan BBM ilegal dan pembalakan liar. Sementara tindak pidana pencucian uang tidak terbukti," kata Ketua KY Suparman Marzuki di Jayapura, Rabu (19/02/2014).

Suparman menilai, putusan ajaib yang diberikan hakim dilandasai beberapa hal. Di antaranya pola pertama adalah penyidikannya lemah, kedua tuntutan atau dakwaannya kabur, ketiga keputusan hakimnya yang terjun bebas.

"Sejak kasus Labora Sitorus ini mencuat, kami terus memantau. Keputusan ajaib ini kami akan cek. Tim sudah turun, untuk melakukan investigasi," ucap dia.

Majelis hakim memvonis Aiptu Labora karena terbukti melanggar Undang-Undang Minyak dan Gas, serta Undang-Undang Kehutanan. Sementara Labora Sitorus lepas dari dakwaan keempat, yaitu Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Labora Sitorus dengan pasal berlapis. Pada pasal kesatu primer, terdakwa dijerat Pasal 78 ayat (5) Jo Pasal 50 ayat (3) Huruf (f) Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999. Sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada pasal subsider, terdakwa dijerat Pasal 78 ayat (5) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf (h) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Pasal kedua, Labora dijerat pasal 53 Huruf (b) UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sedangkan ketiga, JPU juga menjeratnya dengan Pasal 3 ayat (1) Huruf c UU Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU. (Ali/Riz)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini