Sukses

DPR Siap Rancang RUU Anti Terorisme Nuklir

Komisi I DPR menyetujui International Convention for the Suppression of Acts of Nuclear Terrorism.

Komisi I DPR menyetujui International Convention for the Suppression of Acts of Nuclear Terrorism. Selanjutnya, DPR siap membuat RUU Anti Terorisme Nuklir berdasarkan isi dari konvensi tersebut.

"Secara khusus pemerintah menyampaikan apresiasi di atas pandangan seluruh fraksi yang setuju untuk membahas bahkan secara umum dapat mendukung RUU tentang pengesahan konvensi tersebut," kata Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/2/2014).

"Kesepahamanan tentang perlunya memanfaatkan momentum yang mungkin diciptakan melalui pengesahan RUU dimaksud agar momentumkan yang diciptakan tidak disia-siakan."

Seluruh fraksi di Komisi I pun mendukung isi konvensi tersebut. Anggota Komisi I fraksi PDIP Helmi Fauzi mengatakan isi konvensi dari Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) itu memang perlu diterjemahkan ke dalam Undang-Undang agar isian terhadap konvensi ini berpedoman kepada ketentuan pasal 10 huruf A UU No 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Isinya menegaskan pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan UU apabila berkenaan dengan masalah antara lain, HAM, lingkungan hidup serta perdamaian dunia.

"Sebagai negara perserikatan bangsa-bangsa Indonesia juga turut bertanggungjawab terlibat dalam penanggulangan terorisme nuklir. Sebab terorisme bentuk salah satu kejahatan dan ancaman yang dalam aksinya mampu menimbulkan rasa ketakutan dan juga mengakibatkan hilangnya nyawa manusia tanpa pandang bulu dan berdampak sangat luas," jelasnya.

Anggota Komisi I DPR fraksi Partai Hanura Nuning Kertopati setuju atas konvensi itu karena melihat keamanan nuklir dapat menangani berbagai masalah yang terkait dengan sumber daya alam yang terkonsentrasi pada radio aktif di negara Indonesia. (Riz)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini