Sukses

Hukuman Diperberat MA, Terdakwa Korupsi Chevron Ajukan PK

MA memperberat hukuman Ricksy Prematuri, terdakwa kasus korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia selama 5 tahun.

Hakim Kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Ricksy Prematuri, terdakwa kasus korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia selama 5 tahun. Putusan yang dibacakan hakim MA pada 10 Februari itu  menguatkan putusan PN Tipikor, dan memperberat putusan tingkat banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum terdakwa 3 tahun penjara.

Atas putusan itu, kuasa hukum Ricksy, Najib Ali Gisymar berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Hakim MA dinilai sama sekali tidak memerhatikan berbagai persoalan dan kejanggalan proses hukum yang telah dilakukan pada pengadilan di bawahnya.

"Jangankan diperberat hukumannya, biar dihukum 1 hari saja, tim penasihat hukum akan menyarankan agar Ricksy mengajukan PK karena kami sejak awal yakin bahwa dia tidak melakukan tindak pidana apapun," kata Najib di Jakarta, Rabu (19/2/2014).

Dia menilai, majelis hakim MA tidak jeli dalam membaca pertimbangan hukum putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang seolah-olah menyatakan perusahaan Ricksy, yakni Green Planet Indonesia (GPI) adalah pengolah limbah, padahal bukan.

"GPI adalah kontraktor sipil yang membantu CPI dalam proyek bioremediasi. Jadi CPI-lah yang bertanggung jawab sebagai pengolah limbah," jelas Najib.

Terkait pelanggaran izin, hal itu telah disampaikan pihak Kementerian Lingkungan Hukum, GPI tidak memerlukan izin, karena hanya membantu pengerjaan proyek bioremediasi. Harusnya PT CPI sebagai pihak yang bertanggung jawab telah mengantongi izin tersebut.

"Andai kata memang ada pelanggaran izin, maka berdasarkan peraturan di Indonesia pelanggaran tersebut masuk ke dalam pidana lingkungan bukan pidana korupsi. Sesuai urutannya maka sanksi pidana merupakan ultimate remedium apabila sanksi administrasi atau denda tidak memberikan efek jera," tegas Najib.

Namun perlu diingat, lanjut Najib, proyek bioremediasi adalah proyek pemulihan lingkungan bukan kegiatan perusakan lingkungan. Artinya proyek ini justru harus berjalan sebagai implementasi UU lingkungan.

"Aneh saja apabila kemudian seseorang dipidana karena membantu pemulihan lingkungan," ujar Najib.

Menurut dia, putusan ini terkesan tergesa-gesa, mengingat masa penahanan Ricksy akan habis pada 3-4 Maret mendatang. (Mut/Sss)

Baca juga:

Kejaksaan Pikirkan Sidang In Absentia Tersangka Chevron Alexiat

Kubu Chevron, Laporkan 2 Hakim Tipikor ke KY

Terdakwa Korupsi Chevron Minta Dibebaskan dari Dakwaan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini