Sukses

Dicekal KPK, Sutan Bhatoegana Langgar Pakta Integritas Demokrat?

Partai Demokrat menilai cegah yang dialamatkan kepada Sutan Bhatoegana belum akan berimbas pada penilaian terhadap Pakta Integritas PD.

Nama Sutan Bhatoegana terus muncul di pusaran kasus suap yang melibatkan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Kini Ketua Komisi VII DPR itu telah dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan pencegahan itu, apakah Sutan termasuk melanggar Pakta Integritas Partai Demokrat?

"Kan ini masih proses hukum, ya hargai proses hukumnya, dicekal adalah proses hukum, tentu nanti bagaimana kita serahkan kepada penegak hukum. Pakta integritasnya masih dalam proses. Kan banyak yang dicekal juga, bukan berarti yang dicekal terus kita mengatakan bahwa orang tersebut salah," papar Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Jhonny Allen Marbun di Jakarta, Selasa (19/2/2014).

Atas kasus yang membelit Sutan, Jhonny meminta masyarakat tak menjustifikasi kesalahan yang belum tentu dilakukan kader Partai Demokrat tersebut. Terkait semakin dekatnya Pemilu 2014, masalah koleganya tersebut dinilai tak terlalu berpengaruh.

"Masyarakat itu sudah cerdas, sekarang katakanlah pada kader-kader itu langsung mendekati di dalamnya langsung blusukan, kita jelaskan apa sebenarnya yang terjadi," katanya.

Dari Pakta Integritas Partai Demokrat, terdapat 10 poin. Poin-poin yang terkait dengan korupsi adalah poin 7, 8, dan 10. Berikut ini isinya:

7. Sebagai pejabat publik saya akan mencegah dan menghindarkan diri dari perbuatan korupsi, suap, asusila, narkoba dan pelanggaran berat tersebut. Bila saya tersangka, terdakwa dan terpidana sesuai dengan kode etik saya siap menerima sanksi yang ditetapkan dewan kehormatan.

8. Bila saya ditetapkan sebagai tersangka, terdakwa atau terpidana dalam kasus korupsi saya bersedia mengundurkan diri dari jabatan saya di Partai Demokrat dan siap menerima sanksi pemecatan dari dewan kehormatan partai.

10. Khusus mengenai sering terjadinya korupsi dan penyimpangan pelaksanaan APBN dan APBD maka saya yang bertugas menjabat eksekutif atau legislatif berjanji untuk tidak melakukan penyimpangan. Saya siap menerima sanksi organisasi bila saya saya melakukan penyimpangan dari apa yang saya janjikan. (Ado/Mut)

Baca juga:

Ditegur Demokrat, Sutan Bhatoegana Kini Tak `Ngeri-ngeri Sedap`
KPK: Jika Ada 2 Alat Bukti, Sutan Bhatoegana Bisa Jadi Tersangka
Sutan Bhatoegana Dicekal KPK, Ruhut: `Badai` Belum Berlalu



* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.