Sukses

Mayjen Sriyanto Siap Menerima Putusan Hakim

Meski siap menerima putusan Majelis Hakim Ad Hoc, Danjen Kopassus Mayjen Sriyanto tetap menolak disalahkan dalam kasus pelanggaran HAM Tanjungpriok. Pembacaan vonis dijadwalkan pada 12 Agustus mendatang.

Liputan6.com, Jakarta: Mayor Jenderal Sriyanto, terdakwa kasus pelanggaran hak asasi manusia Tanjungpriok siap menerima apa pun keputusan Majelis Hakim Ad Hoc. Kendati begitu, Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus TNI Angkatan Darat ini tetap menolak dipersalahkan dalam kasus yang menelan 23 korban jiwa tersebut. Pernyataan tersebut dikemukakan Sriyanto dalam menanggapi pembacaan vonis Majelis Hakim Ad Hoc HAM Kasus Tanjungpriok yang dijadwalkan pada 12 Agustus mendatang.

Sementara sidang lanjutan kasus pelanggaran HAM Tanjungpriok di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/7), memasuki pembacaan duplik terdakwa. Dalam duplik yang dibacakan para penasihat hukumnya, disebutkan terdakwa tak bersalah karena seluruh operasi pengamanan waktu itu ada di bawah kendali Kepala Kepolisian Resor Jakut. Apalagi, terdakwa yang saat itu menjabat Kepala Seksi II Operasi Komando Distrik Militer 0502 Jakarta Utara justru berusaha meredam massa akan menyerang pasukan Artileri Pertahanan Udara Sedang (Arhanudse). Namun, massa malah mengamuk dan terjadi penembakan serta pembubaran massa [baca: Menanti Babak Akhir Kasus Priok].

Pada persidangan sebelumnya, terdakwa dalam membacakan pledoi setebal 200 halaman menyatakan tidak bersalah karena tindakan yang dilakukan selaku Kepala Seksi Operasi Kodim 0502 Jakut saat itu sesuai prosedur. Terdakwa juga mengaku tindakan yang diambil untuk membubarkan massa sesuai tuntutan tugas yang harus dilakukan sebagai prajurit profesional. Apalagi, selaku Kepala Seksi Operasi Kodim Jakut, terdakwa mengaku, tak mempunyai wewenang komando [baca: Sriyanto Mengaku Tindakannya Sesuai Prosedur].(ORS/Frans Ambudi dan Hengky Rahman)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.