Sukses

Pengacara Atut: KPK Jangan Membabibuta Terapkan Kasus Cuci Uang

Menurut kuasa hukum keluarga Ratu Atut, Firman Wijaya, penetapan TPPU terhadap Wawan memperlihatkan KPK hanya mencari-cari kesalahan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyematkan status tersangka atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Tubagus Chaery Wardana alias Wawan. Adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu disangka memberikan mobil mewah kesejumlah artis dan pejabat di wilayah Banten.

Namun, menurut kuasa hukum keluarga Ratu Atut, Firman Wijaya, penetapan TPPU itu memperlihatkan lembaga antikorupsi tersebut hanya mencari-cari kesalahan Wawan. Hal ini, lanjutnya, jelas akan mendatangkan 'teror' terhadap setiap para profesional.

"Kami harap KPK tidak membabibuta dalam menerapkan TPPU. Karena bagaimanapun ini bisa menjadi teror pelaku usaha dan kaum profesional, termasuk selebriti," kata Firmandi gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2014).

Ia melanjutkan, jika benar adanya pidana pencucian uang seperti yang disangkakan oleh KPK, maka harus disebutkan apa batasan hukumnya dan pidana yang disangkakan untuk apa.

"Terkait dengan ini (TPPU) saya melihat harus jelas arah TPPU-nya. Ada batas-batas penegakan hukum pidananya terkait TPPU-nya, harus jelas delik pidananya apa, pidana utamanya apa. Baru follow up crime-nya," lanjut Firman.

Hal ini, menurut Firman, bisa dilihat dari pengakuan artis Jennifer Dunn bahwa mobil yang diberikan Wawan terkait dengan kerja sama pembuatan film dengan rumah produksi milik Wawan.

"Kalau penjelasan yang disampaikan itu kan hubungan bisnis, diukurnya dari tanggung jawab profesional," tambahnya. (Ado/Ism)

Baca juga:
Kuasa Hukum Wawan Diperiksa Soal Kasus Pemerasan Ratu Atut
Atut dan Wawan Punya Pulau di Banten Selatan?
Diduga Memeras, Kuasa Hukum: Atut Kaya Sebelum Jadi Gubernur
KPK Juga Periksa Artis Catherine Wilson Terkait Wawan
Telusuri Kasus Korupsi Wawan, KPK Kembali Sita 6 Mobil Mewah

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.