Sukses

Ditegur Demokrat, Sutan Bhatoegana Kini Tak `Ngeri-ngeri Sedap`

Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana terseret pelan-pelan dalam kasus suap SKK Migas yang melibatkan Rudi Rubiandini.

Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana terseret pelan-pelan dalam kasus suap SKK Migas yang melibatkan Rudi Rubiandini. Mulai dari diperiksa KPK sebagai saksi, hingga kini Sutan dicegah ke luar negeri.

Seiring berkembangnya kasus SKK Migas, terlihat perbedaan gaya politisi dari Partai Demokrat tersebut. Biasanya, Sutan menanggapi santai tudingan negatif yang menimpa pada dirinya. Kerap kali ia melantunkan kata-kata 'ngeri-ngeri sedap' untuk semua tudingan itu.

Namun Sutan yang dulu sudah berbeda dengan yang sekarang. Tak ada lagi ucapan favorit yang dilontarkan. Kini, Sutan jadi irit bicara.

"DPP mengimbau saya, DPP menyatakan kurang elok. Saya dibilang Anda sudah lebih dari cukup menyatakan banyak hal sama, jangan diulang-ulang lagi," jelas Sutan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/2/2014).

Bila dulu ada tudingan negatif pada dirinya, Sutan akan mengumpulkan wartawan untuk memberi sanggahan. Namun saat ini, Sutan lebih memilih menghindar dan menjawab pertanyaan seadanya.

"Saya hormati pencekalan itu, ada surat atau tidak ada surat, saya hargai, karena saya tahu itu untuk kepentingan penyidikan, kepentingan hukum, supaya berjalan lancar," katanya dengan raut wajah tegang.

Sesekali Sutan mengangkat tangannya ke atas, seperti menutupi wajahnya. Jarang ia melihat ke arah kamera atau ke arah wartawan yang bertanya.

Atas kasus ini, Sutan telah dicekal oleh KPK untuk 6 bulan ke depan. Selain Sutan, KPK juga meminta 3 orang lain untuk dicekal seperti anggota Komisi VII Tri Yulianto, petinggi SKK Migas Gerhard Rumeser, dan Kepala Bidang Pemindahtanganan Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara Sri Utami. Pencekalan berlaku selama 6 bulan ke depan sejak dimintakan ke pihak Imigrasi.

Dalam persidangan mantan Kepala Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini menyebut Sutan menerima uang Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar US$ 200.000 dari Rudi.

Sutan sempat mengatakan tidak pernah mengetahui pembagian THR dan pertemuan pembagian uang, namun di lain pihak, dalam surat dakwaan kepada Rudi tersebutkan mantan Kepala SKK Migas menyerahkan uang THR sebesar US$ 200 ribu melalui Tri Yulianto. (Mut/Sss)

Baca juga:

Sutan Bantah Minta `Dikawal` Rudi Rubiandini di Proyek SKK Migas

KPK: Jika Ada 2 Alat Bukti, Sutan Bhatoegana Bisa Jadi Tersangka

Sutan Bhatoegana dan Tri Yulianto Dicegah KPK ke Luar Negeri

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.