Sukses

Korban Rekayasa Kasus Narkotika Mengadu ke Kompolnas

Putusan PN Muaro, Sumbar 20 Januari lalu, Sukri dan 2 temannya dibebaskan. Tapi anggota polisi yang menjerat mereka tidak dihukum.

Dugaan rekayasa kasus narkoba diduga dilakukan polisi. Muhamad Sukri dituduh memiliki narkoba jenis sabu oleh diduga anggota Polres Dalmas Raya, Sumatera Barat (Sumbar). Maka itu, kuasa hukum Sukri mengadu ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

"Kedatangan ke Kompolnas untuk mengklarifikasi adanya rekayasa kasus narkotika yang dialami Muhamad Sukri. Makanya klarifikasi ingin minta tanggapan ke Pak Eddi Saputra (Komisioner Kompolnas)," kata kuasa hukum Sukri, Afriady Putra saat ditemui Liputan6.com di Gedung Kompolnas, Jakarta, Kamis (13/2/2014).

Afriady menjelaskan, putusan Pengadilan Negeri Muaro, Sijunjung, Sumatera Barat, 20 Januari lalu telah membebaskan Sukri dan 2 temannya, Amin Supangat (38) dan Yanto (35) terkait rekayasa kasus ini. Namun Sukri tak serta-merta diam. Melalui pengacaranya, Sukri meminta bantuan Kompolnas membongkar rekayasa kasus tersebut.

"Harapan agar ditindaklanjuti dan diluruskan, biar pembelajaran bagi polisi di daerah, jangan mengejar target kerjaan saja. Saya anti-narkoba, tapi saya anti rekayasa narkoba," kata Afriady yang datang dari Sumbar itu.

Afriady menceritakan, rekayasa kasus yang dialami kliennya berawal dari penangkapan 24 Mei 2013 di jalur lintas Sumatera, Sijunjung, Sumbar. Namun ada kejanggalan dari laporan polisi bernomor LP 101/A/V/2013/polres itu. "Saat penangkapan, klien saya diintimidasi oleh polisi dengan ancaman senjata api yang mengarah ke kaki kiri, meski tidak kena, agar mengambil narkoba jenis sabu itu."

"Meski tidak diambil Sukri, namun dia dibawa ke kantor polisi untuk dibuatkan laporan. Di laporan polisi itu, dia negatif urine-nya. Namun selang 4 hari kemudian dia diminta tes urine lagi dan hasilnya positif dalam laporan polisi itu," lanjut Afriady.

Dengan adanya keganjilan kasus tersebut, lanjut Afriady, majelis hakim Pengadilan Negeri Muaro membebaskan 3 terdakwa. "Karena itu Kompolnas dapat menindaklanjuti laporan polisi yang direkayasa dari masalah urine yang jelas negatif. Kok bisa diulang lagi dan bisa menjadi positif?"

"Anehnya, positifnya urine itu ganja, sedangkan dalam kasus ini sabu-sabu," sambung dia.

Afriady membawa sejumlah bukti untuk disampaikan ke Kompolnas berupa data-data dan dokumen. Bukti tersebut yakni putusan majelis hakim, nota pembelaan atau pledoi Sukri dan laporan polisi serta Surat Keterangan Narkoba dari Rumah Sakit.

Hingga kini orang diduga anggota polisi tersebut tidak diproses hukum. Maka itu, Afriady meminta Kompolnas agar menindaklanjuti kasus tersebut, supaya tidak terjadi lagi di daerah. (Rmn/Sss)

Baca juga:

Pendapatan Kurang, Kernet Miniarta di Depok Kepergok Jual Ganja
[VIDEO] Corby Bebas Bersyarat, Pengedar Makin Berkeliaran
2 Napi Dibekuk Saat Memproduksi Narkoba di Lapas Cipinang

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini