Sukses

Kasus Korupsi IT Kampus UI, KPK Panggil 2 Saksi

KPK kembali menggali kasus dugaan korupsi proyek pengadaan instalasi Informasi Teknologi di Perpustakaan Pusat UI Depok.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan korupsi proyek pengadaan instalasi Informasi Teknologi di Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat. Kali ini, penyidik KPK kembali memanggil 2 saksi untuk pelengkapan berkas.

Kedua saksi yang dipanggil hari ini adalah Jachrizal Sumabrata selaku PNS Universitas Indonesia dan Diah Yulfita selaku karyawan PT Datascrip.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TN (Tafsir Nurchamid)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (13/2/2014).

Kasus ini bermula saat UI menggelar proyek instalasi IT perpustakaan pada 2010-2011, dengan anggaran Rp 21 miliar. Belakangan, KPK menemukan adanya dugaan penyimpangan dan penggelembungan dana di balik proyek tersebut.

Tafsir yang saat itu menjabat Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum UI kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Tafsir diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek tersebut.

Kasus ini diusut setelah civitas academica UI yang melaporkan Rektor UI ketika itu, Gumilar Rusliwa Somantri dengan tudingan korupsi sejumlah proyek. Meski mantan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UI itu sudah diperiksa KPK, namun statusnya masih sebatas saksi. (Tnt/Sss)

Baca juga:

Kasus Korupsi Perpustakaan UI, Rekanan Proyek Diperiksa KPK

KPK Periksa Direktur Keuangan UI Terkait Korupsi Perpustakaan

Kasus Korupsi Perpustakaan, KPK Periksa Dosen Teknik UI

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini