Sukses

Diduga Memeras, Kuasa Hukum: Atut Kaya Sebelum Jadi Gubernur

Atut diduga memeras dalam proyek pengadaan Alat Kesehatan di Pemerintah Provinsi Banten.

KPK menjadikan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji. Atut diduga memeras dalam proyek pengadaan Alat Kesehatan di Pemerintah Provinsi Banten.

Kuasa hukum Atut, Andi F Simangunsong merasa heran dengan sangkaan Atut memeras dalam kasus proyek alkes tersebut. Sebab, secara ekonomi Atut sudah masuk kategori kelas menengah ke atas sebelum menjabat Gubernur Banten.

"Yang pasti Ibu itu sebelum menjabat sebagai Wagub, Plt Gubernur, dan Gubernur (Banten) sudah merupakan orang yang cukup berada secara ekonomi. Sehingga agak susah untuk bisa dimengerti apabila Ibu dituduh terima uang apalagi dituduh memeras dari dinas-dinas terkait," kata Andi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/2/2014).

Andi menjelaskan, untuk pemeriksaan kali ini, kliennya masih ditanyai penyidik seputar sangkaan pemerasan tersebut. "Mengenai detilnya lebih baik kita lihat nanti di persidangan," ujar dia.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, KPK tengah menelusuri dugaan pemerasan yang dilakukan Atut dengan modus menggunakan jabatan dan kewenangannya sebagai Gubernur.

"Diduga menggunakan kewenangannya untuk meminta sesuatu. Tapi detilnya kepada siapa saya belum tahu," ungkap Johan. Namun, Johan mengaku tidak mengetahui apakah Atut bekerja sendiri atau melibatkan pihak lain.

Ratu Atut diduga menerima hadiah atau janji dengan cara memeras dalam proyek pengadaan alat kesehatan Pemerintah Provinsi Banten. Ia bersama adik kandungnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Penyidik menyimpulkan menemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup untuk dimulainya penyidikan. Penetapan Atut dan Wawan sebagai tersangka sudah dilakukan sejak 6 Januari 2014.

Atut dikenakan Pasal 12 ayat 1 huruf e UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.