Sukses

Atut dan Wawan Punya Pulau di Banten Selatan?

Juru bicara keluarga Ratu Atut Chosiyah, Fitron Nur Ikhsan tidak mengetahui secara persis apakah kabar tersebut benar adanya atau tidak.

Harta benda yang dimiliki Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan memang banyak. Mulai dari puluhan mobil mewah, rumah mewah yang lebih dari satu, hingga aset-aset berharga lainnya.

Bahkan tersiar kabar, Atut dan Wawan memiliki 2 buah pulau di daerah Banten Selatan yang diduga dihasilkan dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Wawan.

Juru bicara keluarga Ratu Atut Chosiyah, Fitron Nur Ikhsan saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut menjelaskan, dirinya tidak mengetahui secara persis apakah kabar tersebut benar atau tidak. Akan tetapi menurutnya, aturan mengenai kepemilikan pulau sudah diatur dalam undang-undang.

"Menurut saya, peraturan terkait kepemilikan pulau itu kan sudah di atur dalam undang-undang, apakah bisa dimiliki secara pribadi," kata Fitron saat ditemui di Masjid Baitussolihin, Kota Serang, Banten, Rabu (12/2/2014).

Fitron pun menambhakan, dirinya sulit mengonfirmasi kepada Atut mengenai kabar tersebut karena dirinya sudah tidak bisa lagi berkomunikasi semenjak Atut ditahan.

"Menurut saya lebih baik di konfirmasi kepada pihak-pihak yang terkait dengan informasi itu, misalnya BPN. Kita bisa mengonfirmasikan informasi secara legal," imbuh Fitron.

Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah bersama adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten Tahun Anggaran 2011-2013.

Dalam kasus itu, Wawan dan Atut disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Wawan sendiri juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alkes di Pemerintah Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2012. Dalam kasus ini, Wawan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Dengan pasal-pasal itu, Atut dan Wawan diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara.

Baik Wawan maupun Atut sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya diduga memberi suap Rp 1 miliar kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Dalam kasus dugaan suap ini, Wawan dan Atut dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Adm/Mut)

Baca juga:
KPK Sita Vellfire Putih Artis Jennifer Dunn Terkait Kasus Wawan

Wawan Diketahui Sering Datangi Rumah Jennifer Dunn

Wawan Kerap ke Rumah Jennifer Dunn Hingga Dini Hari

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini