Sukses

KPK: Atut Diduga Gunakan Kewenangannya untuk Minta Sesuatu

KPK menduga Ratu Atut Chosiyah menggunakan jabatan dan kewenangannya sebagai Gubernur Banten untuk menerima hadiah.

KPK menduga Ratu Atut Chosiyah menggunakan jabatan dan kewenangannya sebagai Gubernur Banten untuk menerima hadiah dengan cara memeras. Atut saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di Pemprov Banten.

"Dia diduga menggunakan kewenangannya untuk meminta sesuatu," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/2/2014).

Namun, Johan mengaku belum mendapatkan informasi detilnya yang dimaksud permintaan sesuatu dengan menggunakan jabatannya itu. Demikian juga apakah Atut seorang diri atau melibatkan pihak lain dalam kasus itu, Johan masih belum bisa memastikan.

"Masih ditelusuri," ucap Johan.

Ratu Atut diduga menerima hadiah atau janji dengan cara memeras dalam proyek pengadaan alat kesehatan Pemerintah Provinsi Banten. Ia bersama adik kandungnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Penyidik menyimpulkan menemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup untuk dimulainya penyidikan. Penetapan Atut dan Wawan sebagai tersangka sudah dilakukan sejak 6 Januari 2014.

Atut dan Wawan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Saat ini Wawan sudah mendekam di Rumah Tahanan KPK. Sementara Atut dititipkan di Rutan Pondok Bambu Cabang KPK, Jakarta Timur. Sebelumnya KPK menahan Atut dan Wawan terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten 2013. (Mut)

Baca juga:

Diperiksa KPK 8 Jam, Atut Kembali Diam Seribu Bahasa

Atut Diperiksa Kasus Alkes Banten, Pengacara: Jangan Dipojokkan

Tuding Kadis Kesehatan, Pengacara: Bu Atut Tak Ingin Dipojokkan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini