Sukses

Hakim Gayus Lumbuun: Suster Merry Dibiarkan Meninggal

Suster Merry dibiarkan meninggal dalam keadaan pendarahan tidak dibawa ke rumah sakit.

Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis mati untuk Pastur Herman Jumat Masan melalui putusan kasasi. Herman dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap 2 bayi hasil hubungan gelap dengan kekasihnya yang juga mantan biarawati, Merry Grace.

Tidak hanya itu, Herman juga terbukti membiarkan kekasihnya itu dalam kondisi kesakitan hingga akhirnya meninggal dunia. "Suster Merry dibiarkan meninggal dalam keadaan pendarahan, tidak dibawa ke rumah sakit," ujar Hakim MA Gayus Lumbuun kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (12/2/2014).

Kasus pembunuhan ini berawal dari hubungan badan yang dilakukan oleh Herman dengan Merry Grace. Dari hubungan itu lahirlah seorang bayi. Herman mencekik bayi itu hingga tewas dan dikubur di depan rumah Herman.

Selang beberapa waktu, Grace hamil lagi. Namun, saat usia kandungan memasuki bulan ke-7, tiba-tiba bayi itu lahir sendiri. Herman kembali membunuh bayi ke-2 itu. Bayi ke-2 itu dikuburkan di samping bayi pertama.

Akibat melahirkan tiba-tiba itu, Merry Grace mengalami pendarahan. Dia akhirnya meninggal dunia. Herman tidak berusaha menolong Merry Grace setelah melahirkan bayi ke dua itu. Jasad Grace dikuburkan di sebelah kedua anaknya.

Dalam pertimbangan, majelis kasasi terdiri atas Hakim Agung Timur Manurung, Gayus Lumbuun, dan Dudu Duswara sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan Herman terbukti bersalah telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 tentang Pembunuhan Berencana.

Selain itu, Herman juga dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 tentang Pembunuhan. Selain kedua pasal tadi, Herman juga dikenakan Pasal 181 KUHP. Hal ini karena dia menyembunyikan mayat agar kematian Merry tidak diketahui orang.

Putusan Majelis Kasasi ini sekaligus membatalkan putusan seumur hidup terhadap Herman yang diberikan majelis hakim di Pengadilan Negeri Maumere dan Pengadilan Tinggi Kupang, Nusa Tenggara Timur. (Mvi/Ism)

Baca juga:

Herman Divonis Mati, Hakim Gayus: Harusnya Contoh Pastur di Jatim

Mengapa MA Vonis Mati Pastur Herman?
Hakim Gayus: Vonis Mati Pastur Herman Diputuskan Secara Bulat

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini