Sukses

Hakim Gayus: Vonis Mati Pastur Herman Diputuskan Secara Bulat

"Kita menambah dengan pertimbangan pasalnya pembunuhan berencana 340 dan Pasal 181 KUHP mengenai penyembunyian mayat."

Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Pastur Herman Jumat Hasan karena dinyatakan terbukti membunuh kekasihnya, Suster Merry Gace, dan 2 bayi hasil hubungan gelap mereka. Putusan itu dibacakan oleh Majelis kasasi MA pada Selasa 11 Februari kemarin.

"Putusan dibacakan kemarin sekitar jam 2 siang, menjatuhkan pidana mati perkara nomor 34k/2014 atas nama Herman Jumat Hasan, seorang pastur yang diberhentikan," kata Hakim MA Gayus Lumbuun kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (12/2/2014).

Majelis Kasasi MA untuk kasus ini terdiri dari 3 hakim, mereka adalah Gayus Lumbuun, Timur Manurung, dan Dudu Duswara. Dalam putusan kasasi itu, ketiganya berpendapat sama.

"Kami bertiga tidak ada dissenting (beda pendapat). Jadi kita menjatuhkan pidana maksimal terhadap pembunuhan berancana, hukuman mati," tambah mantan politisi PDIP itu.

Di tingkat Pengadilan Negeri Maumere dan Pengadilan Tinggi Kupang, Nusa Tenggara Timur, Herman divonis hukuman seumur hidup. "Kita menambah dengan pertimbangan pasalnya pembunuhan berencana 340 dan Pasal 181 KUHP mengenai penyembunyian mayat agar kematiannya tidak diketahui orang lain," kata Gayus.

Kasus pembunuhan ini berawal dari hubungan badan yang dilakukan oleh Herman dengan seorang biarawati, Suster Merry Grace. Dari hubungan itu lahirlah seorang bayi. Herman mencekik bayi itu hingga tewas dan dikubur di depan rumah Herman.

Selang beberapa waktu, Grace hamil lagi. Namun, saat usia kandungan memasuki bulan ke-7, tiba-tiba bayi itu lahir sendiri. Herman kembali membunuh bayi ke-2 itu. Bayi ke-2 itu dikuburkan di samping bayi pertama.

Akibat melahirkan tiba-tiba itu, Merry Grace mengalami pendarahan. Dia akhirnya meninggal dunia. Herman tidak berusaha menolong Merry Grace setelah melahirkan bayi ke dua itu. jasad Grace dikuburkan di sebelah kedua anaknya. (Eks/Yus)

Baca juga:
Bunuh Kekasih dan 2 Bayinya, Pastur Herman Dihukum Mati oleh MA
Kisah TKI Ati Dituduh Sihir dan Diancam Mati di Arab Saudi
TKI Dalam Peti Terapung di Laut, Kemenlu: Semula Tak Bersurat

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.