Sukses

Pesan TKI Satinah yang Divonis Mati kepada Anaknya

Nur Afriani (19), putri tunggal Satinah mengaku mendapatkan pesan dari sang bunda. Apa pesan itu?

Satinah binti Jumadi Amad, TKI yang divonis mati oleh pengadilan Buraidah, Arab Saudi pada 2011 lalu mengakui membunuh majikannya Nurah Al Gharib dan mengambil uang milik korban. Dia adalah  warga Dusun Mruten Wetan RT 02 RW 03, Desa Kalisidi, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Nur Afriani (19), putri tunggal Satinah mengaku mendapatkan pesan dari sang bunda. Pesan itu didapatkan saat menjenguknya di rumah tahanan.

"Ibu bilang, ibu sudah ikhlas dan kamu juga ya," kata Nur di Gedung Kemenlu, Jalan Pejambon, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2014).

Meski sudah menyatakan ikhlas, sang bunda tetap meminta dirinya didoakan oleh keluarga di Indonesia. "Ibu tetap minta berdoa yang terbaik buat semuanya, termasuk agar ibu bebas dari hukuman mati di Arab Saudi," ucap Nur lirih.

Selain itu, sebagai seorang ibu, Satinah juga tak luput menasehati Nur agar jangan malas dalam bekerja. "Terakhirnya ibu bilang, Nur kamu semangat ya tetap rajin bekerja. Ingat terus berdoa," tutur Nur menirukan ucapan ibunya.

Selama ibu ditahan, Nur sudah 3 kali bertemu dengan bantuan pemerintah Indonesia. "Terimakasih buat pemerintah yang sudah mempertemukan saya dengan ibu," tutup Nur.

Kasus Satinah bermula ketika dirinya ditetapkan pelaku pembunuhan terhadap majikan perempuannya, Nura Al Gharib di wilayah Gaseem Arab Saudi dan melakukan pencurian uang sebesar 37.970 riyal pada Juni 2007.

Ketika itu, Satinah mengakui perbuatannya dan dipenjara di Kota Gaseem sejak 2009 dan hingga kasasi pada 2010, Satinah diganjar hukuman mati. Seharusnya Satinah menghadapi algojo pada Agustus 2011, akan tetapi tenggat waktu diperpanjang hingga 3 kali, yaitu Desember 2011, Desember 2012, dan Juni 2013.

Pihak keluarga atau ahli waris korban sebelumnya menyatakan akan memberikan maaf asal mendapat imbalan diyat sebesar 10 juta riyal yang selanjutnya menjadi 7 juta riyal, dalam jangka waktu 1 tahun 2 bulan terhitung sejak 23 Oktober 2011, yaitu 14 Desember 2012.

Nasib Satinah saat ini berada di tangan ahli waris korban. Pemerintah sendiri sudah menyiapkan tawaran uang diyat sebesar 4 juta riyal. Jika diterima, Satinah dipastikan akan segera bebas. Namun jika ditolak, kemungkinan besar nasib Satinah akan berakhir di tangan algojo pada sekitar 3 April 2014. (Ali)

Baca juga:

Diyat TKI Satinah Baru Terkumpul Rp 12 M, Kurang Rp 9 M
1 TKI Tunggu Nasib, 2 Lolos dari Hukuman Mati di Arab Saudi
Jasad TKI Dalam Peti Mati Terapung di Laut, Agen Kabur
TKI Dalam Peti Terapung di Laut, Kemenlu: Semula Tak Bersurat

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini