Sukses

Terima Mobil Wawan, 4 Anggota DPRD Banten Terancam Pasal Berlapis

4 Anggota DPRD Banten diduga menerima mobil pemberian dari Tubagus Chaery Wardana alias Wawan.

4 Anggota DPRD Banten diduga menerima mobil pemberian dari tersangka dugaan suap Pilkada Lebak dan Alat Kesehatan Banten dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Tubagus Chaery Wardana alias Wawan. Jika terbukti terlibat dalam kasus yang melilit adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu, keempat anggota DPRD Banten tersebut terancam dikenakan pasal berlapis.

"Kalau penerima kita mengacu pada Pasal 5 UU TPPU. Sebagai yang penerima pasif," kata juru bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta, Senin (10/2/2014).

Johan menjelaskan, pasal itu bisa diberlakukan sepanjang dia dengan sengaja mengetahui atau patut menduga itu tindak pidana korupsi, atau yang lainnya, bisa dijerat sepanjang ditemukan 2 alat bukti cukup memenuhi unsur.

Hal itu, lanjut dia, juga bisa berlaku pada Pasal 12 b UU Tindak Pidana Korupsi tahun 1999 tentang Penerimaan Janji atau Hadiah terkait jabatannya. KPK bisa saja menerapkan pasal itu pada keempat anggota DPRD Banten yang kini sedang diperiksa.

"Bisa saja sepanjang memenuhi unsur dan 2 alat bukti yang cukup bisa. Karena itu, masih didalami konteksnya apa," pungkas Johan. (Ndy)

Baca juga:
KPK: Balikin Mobil Wawan Tak Hapus Sangkaan Anggota DPRD Banten
KPK Sita Mobil Pemberian Wawan untuk Anggota DPRD Banten
Wawan Adik Atut Berbisnis dengan Artis

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini